
Kantor Pelayanan, Penyuluhan, dan Konsultasi Perpajakan (KP2KP) Majenang melakukan siaran langsung melalui radio bianglala FM (Sabtu, 6/5). Siaran tersebut dilakukan dalam rangka kegiatan edukasi kewajiban wajib pajak dan meluruskan berita yang simpang siur dimasyarakat. Tema yang diangkat dalam siaran kali ini adalah "Perbedaan Pajak Pusat dan Pajak Daerah. Siaran dipimpin langsung oleh Arwan Atrofu Zaman selaku Kepala KP2KP Majenang, bersama dua orang pelaksana yaitu Yogi Sukrisno Putra dan Khafid Tri Kusumo.
Tema yang diangkat adalah terkait perbedaan antara pajak pusat yang dikelola oleh pemerintah pusat dan pajak daerah yang dikelola oleh pemerintah daerah. Hal tersebut merupakan salah satu hal yang belum diketahui oleh sebagian masyarakat. Pajak pusat terdiri dari Pajak Penghasilan (PPh), Pajak Pertambahan Nilai (PPN), Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM), Pajak Bumi dan Bangunan P5 (PBB P5), dan Bea Materai sedangkan pajak daerah terdiri dari Pajak Hotel, Pajak Restoran, Pajak Reklame, Pajak Mineral Bukan Logam dan Batuan, Pajak Parkir, Pajak Penerangan Jalan, Pajak Air Tanah, Pajak Sarang Burung Walet, Pajak Hiburan, Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB P2), Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) dan lain sebagainya.
Setelah menjelaskan, KP2KP Majenang juga membuka kesempatan kepada pendengar untuk menyampaikan pertanyaan. “Selamat siang, tahun ini saya pertama kali akan melakukan pelaporan SPT Tahunan, selama ini saya melakukan pembayaran pajak kendaraan bermotor, apakah itu perlu saya laporkan?” tanya Adam.
“Pertanyaan ini banyak sekali kami temui di masyarakat. Jadi antara pajak motor dan SPT tahunan merupakan jenis kewajiban pajak yang berbeda, pajak motor merupakan kewenangan pemerintah daerah dan yang tertuang di SPT Tahunan adalah kewenangan Pemerintah pusat,” jawab Atrofu.
Melalui kegiatan ini, diharapkan masyarakat dapat tercerahkan ketika mendengar berita-berita yang beredar dan semakin memahami perpajakan dengan sabenar-benarnya. Akhir kegiatan ditutup dengan ucapan terima kasih kepada seluruh wajib pajak yang telah memenuhi kewajiban perpajakannya dengan taat dan tepat waktu. KP2KP Majenang juga menghimbau kepada seluruh wajib pajak yang belum memenuhi kewajiban perpajakannya, agar dapat segera dipenuhi.
Pewarta: Edo Frendhyka Gilang Ramadhan |
Kontributor Foto: Khafid Tri Kusumo |
Editor: Waruno Suryohadi |
*)Konten yang terdapat pada halaman ini dapat disalin dan digunakan kembali untuk keperluan nonkomersial. Namun, kami berharap pengguna untuk mencantumkan sumber dari konten yang digunakan dengan cara menautkan kembali ke halaman asli. Semoga membantu.
- 35 views