Kantor Pelayanan Pajak Pratama Pangkalanbun bersama Kantor Pelayanan, Penyuluhan, dan Konsultasi Perpajakan (KP2KP) Sukamara bekerja sama dengan Dinas Koperasi UKM dan Perdagangan Kabupaten Sukamara mengadakan kegiatan edukasi perpajakan koperasi se-Kabupaten Sukamara, Kalimantan Tengah (Rabu, 24/5). Kegiatan ini diselenggarakan di Aula Desa Natai Sedawak, Kabupaten Sukamara, Kalimantan Tengah.

Kegiatan edukasi perpajakan koperasi merupakan salah satu bagian dari kegiatan peningkatan kapasitas koperasi dan UKM yang diadakan oleh Dinas Koperasi UKM dan Perdagangan Kabupaten Sukamara. Fokus materi edukasi perpajakan pada kegiatan ini adalah hak dan kewajiban perpajakan bagi koperasi sebagaimana telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan. Peserta edukasi juga diimbau untuk segera melakukan pemadanan NIK-NPWP guna pemutakhiran data wajib pajak melalui situs djponline.pajak.go.id pada menu profil.

Kegiatan ini berjalan dengan lancar, para peserta sosialisasi menyimak pemaparan materi yang diberikan oleh KPP Pratama Pangkalanbun dan KP2KP Sukamara. Begitu juga pada sesi tanya jawab, para peserta mengajukan pertanyaan-pertanyaan demi memantapkan pemahaman peserta terkait pajak, khususnya tentang aspek perpajakan bagi koperasi.

 

Pewarta: Yusril Zaky Mubarak Anwar
Kontributor Foto: Yusril Zaky Mubarak Anwar
Editor: Safira Luthfiarizka Sejati

*)Konten yang terdapat pada halaman ini dapat disalin dan digunakan kembali untuk keperluan nonkomersial. Namun, kami berharap pengguna untuk mencantumkan sumber dari konten yang digunakan dengan cara menautkan kembali ke halaman asli. Semoga membantu.