
Tim Pelayanan Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Tanjung Redeb memenuhi undangan permohonan narasumber dari Dinas Perindustrian, Perdagangan, Koperasi dan Usaha Kecil Menegah Provinsi Kalimantan Utara berlokasi di Hotel Acacia, Jalan Tanah Abang, Tideng Pale, Sesayap, Kab. Tana Tidung, Kalimantan Utara (Kamis, 25/5).
Dalam kegiatan pelatihan manajemen pemasaran bagi pelaku Usaha Mikro Kecil Menegah (UMKM) Angkatan II ini, Tim KPP Pratama Tanjung Redeb yang diwakili oleh Kepala Seksi Pelayanan Wiwin Mardjiyati dan Asisten Penyuluh Pajak Is Bintoro Yuan Saputro ini membawakan materi seputar hak dan kewajiban perpajakan sebagai pelaku UMKM di Indonesia.
Selaku pemateri, Wiwin menyampaikan bahwa Direktorat Jenderal Pajak (DJP) siap untuk membantu dan mendukung UMKM. “Sejak tahun 2022, tarif UMKM sebesar 0,5% dari penghasilan bruto hanya berlaku apabila omzet usaha wajib pajak orang pribadi telah mencapai senilai Rp500.000.000,00 dalam satu tahun,” jelas Wiwin. “Kurang dari itu, wajib pajak hanya perlu melakukan pelaporan SPT Tahunan Orang Pribadi yakni sebelum tanggal 31 Maret setiap tahunnya,” tambahnya.
Wiwin menekankan bahwa dalam memberikan layanan perpajakan secara daring maupun luring, seluruh layanan perpajakan yang diberikan DJP tersebut tidak dipungut biaya.
Tak hanya diberikan edukasi perpajakan mengenai hak dan kewajiban pelaku UMKM, Tim KPP Pratama Tanjung Redeb juga mengimbau para pelaku UMKM untuk segera melakukan pemadanan Nomor Induk Kependudukan (NIK) sebagai Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP). Hal ini perlu dilakukan untuk memudahkan wajib pajak untuk menerima layanan perpajakan serta mengurus administrasi perpajakan melalui loket Tempat Pelayanan Terpadu (TPT) maupun secara daring.
Sebagai informasi, wajib pajak yang belum melakukan pemadanan NIK sebagai NPWP dapat menghambat proses administrasi perpajakan atau layanan perpajakan yang akan diterima wajib pajak. Sehingga, wajib pajak nantinya akan diarahkan untuk melakukan pemadanan NIK sebagai NPWP terlebih dahulu.
Pewarta: Dewi Setya Swaranurani |
Kontributor Foto: Is Bintoro Yuan Saputro |
Editor: Mohamad Ari Purnomo Aji |
*)Konten yang terdapat pada halaman ini dapat disalin dan digunakan kembali untuk keperluan nonkomersial. Namun, kami berharap pengguna untuk mencantumkan sumber dari konten yang digunakan dengan cara menautkan kembali ke halaman asli. Semoga membantu.
- 20 views