Kantor Pelayanan, Penyuluhan, dan Konsultasi Perpajakan (KP2KP) Sabang bersama Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Aceh Besar mengundang sejumlah Wajib Pajak untuk melaporkan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Pajak Penghasilan (PPh) Orang Pribadi Tahun Pajak 2022 (Selasa, 16/05). Bertempat di Rumah Makan Acirasa Sabang, kegiatan ini dihadiri oleh sekitar 50 Wajib Pajak yang berdomisili di wilayah kota Sabang.

Dalam kegiatan ini, Pelaksana KP2KP Sabang, Hizkia Figo A Tarigan yang didampingi oleh Account Representative KPP Pratama Aceh Besar, Muhammad Zaki Akram, memberikan penyuluhan kepada Wajib Pajak yang hadir mengenai kewajiban perpajakan yang wajib dipenuhi. Lebih lanjut, kedua petugas pajak ini juga memberikan asistensi pengisian SPT Tahunan.

Perlu diketahui, meskipun telah melampaui tenggat waktu yang ditetapkan, Wajib Pajak tetap dapat melaporkan SPT Tahunan. Hanya saja, Wajib Pajak akan dikenakan sanksi berupa denda keterlambatan pelaporan SPT tahunan.

Berdasarkan Pasal 7 ayat (1) UU KUP, Wajib Pajak akan dikenakan sanksi administrasi berupa denda atas keterlambatan penyampaian SPT Tahunan. Untuk Wajib Pajak Orang Pribadi dikenakan denda keterlambatan sebesar Rp100.000,00 dan Wajib Pajak Badan akan dikenakan denda keterlambatan sebesar Rp1 juta.

Melalui kegiatan “jemput bola” ini, Kepala KP2KP Sabang Yusuf Alaidrus Hidayatullah berharap agar kegiatan penyuluhan secara one on one ini mampu mendongkrak tingkat kepatuhan pajak terkait pelaporan SPT Tahunan di Kota Sabang.    

Melalui sejumlah kegiatan edukasi pajak, KP2KP Sabang terus berupaya memberikan penyuluhan perpajakan, fasilitas dan pelayanan yang terbaik sehingga masyarakat Kota Sabang dapat memenuhi kewajiban perpajakannya dengan baik.

 

Pewarta: Muhamad Abiansyah Maulana Darwis
Kontributor Foto: Hizkia Figo A Tarigan
Editor: Yusuf Alaidrus Hidayatullah

*)Konten yang terdapat pada halaman ini dapat disalin dan digunakan kembali untuk keperluan nonkomersial. Namun, kami berharap pengguna untuk mencantumkan sumber dari konten yang digunakan dengan cara menautkan kembali ke halaman asli. Semoga membantu.