
Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Sumedang mengadakan gelar wicara radio mulai pukul 14.00 hingga 15.00 WIB di Studio Radio eRKS, Graha Insun Medal (GIM), Kabupaten Sumedang (Jumat, 12/5).
Gelar wicara kali ini membahas hak dan kewajiban perpajakan Wajib Pajak Badan. Tujuan dari gelar wicara tersebut adalah memberi edukasi kepada masyarakat Wajib Pajak Badan tentang apa saja yang perlu dilakukan untuk memenuhi kewajiban badan dalam perpajakan dan hak-hak apa saja yang didapat dalam perpajakannya.
Dipandu oleh Penyiar Radio eRKSFM Dido, gelar wicara ini dihadiri oleh dua narasumber, yaitu Penyuluh Pajak KPP Pratama Sumedang Faiz Rizki Hutama dan Fitri Fatimah.
Faiz menjelaskan bahwa pada dasarnya Wajib Pajak Badan hanya memiliki dua kewajiban. “Kewajiban WP Badan ada dua, yaitu 'Bala-Bala', artinya Bayar-Lapor-Bayar-Lapor,” ujar Faiz.
Fitri melanjutkan bahwa untuk pembayaran pajak penghasilannya, Wajib Pajak Badan dapat memilih untuk menghitung tarifnya dari omset atau dari neto laporan keuangannya.
Dido, sebagai pembawa acara, lalu bertanya bagaimana dengan kewajiban melaporkan. “Kewajiban melaporkan dilakukan satu tahun sekali dan dilaksanakan maksimal empat bulan setelah tahun pajak berakhir,” jawab Fitri.
Faiz menambahkan bahwa jika wajib pajak tidak atau terlambat melaporkan pajaknya maka ada sanksi sebesar Rp1.000.000 bagi wajib pajak. Faiz menekankan bahwa pentingnya melaksanakan hak dan kewajiban perpajakan untuk pembangunan bangsa bersama.
Para pendengar diberikan kesempatan untuk dapat mengajukan pertanyaan dan mendapatkan penjelasan dari narasumber.
Fitri berharap gelar wicara radio ini dapat memberikan kontribusi positif dalam peningkatan kesadaran pajak dan pemahaman masyarakat mengenai hak dan kewajiban perpajakannya.
"Bagi pendengar yang ketinggalan mendengarkan gelar wicara radio dapat menyimak Tahu (Tax Hour) Sumedang oleh KPP Pratama Sumedang setiap hari Kamis pada pukul 16.00 hingga 16.30 WIB, melalui siaran langsung Instagram di @pajaksumedang. Masyarakat dapat mengikuti Tahu Sumedang untuk mendapatkan informasi dan ketentuan pajak terkini." tutup Fitri/.
Pewarta: Faiz Rizki Hutama |
Kontributor Foto: Faiz Rizki Hutama |
Editor: Sintayawati Wisnigraha |
*)Konten yang terdapat pada halaman ini dapat disalin dan digunakan kembali untuk keperluan nonkomersial. Namun, kami berharap pengguna untuk mencantumkan sumber dari konten yang digunakan dengan cara menautkan kembali ke halaman asli. Semoga membantu.
- 21 views