
“Langkah yang harus dilakukan jika tiba-tiba tidak bisa masuk ke aplikasi e-Faktur, coba pastikan kembali password e-Faktur sudah benar dan sesuai dengan password yang dikirimkan ke email. Kalau password sudah dipastikan benar tapi masih tidak bisa masuk, coba cek masa berlaku sertifikat elektronik,” kata Pelaksana Kantor Pelayanan, Penyuluhan, dan Konsultasi Perpajakan (KP2KP) Pelabuhan Ratu Raymandha Mohamad Sukmayadi saat melayani konsultasi wajib pajak di ruang konsultasi KP2KP Pelabuhan Ratu Jalan Bhayangkara Km 1, Palabuhan Ratu, Sukabumi (Jumat, 19/5).
“Biasanya yang menyebabkan wajib pajak tidak dapat login ke aplikasi e-Faktur adalah sertifikat elektronik yang sudah kadaluwarsa. Masa berlaku sertifikat elektronik adalah dua tahun. Jika sudah habis, maka harus diperpanjang dengan cara mengajukan permohonan permintaan kembali sertifikat elektronik,” sambungnya.
Pelaksana KP2KP Pelabuhan Ratu tersebut menjelaskan cara untuk mengajukan permintaan kembali sertifikat elektronik. Menurut penjelasannya, permintaan kembali sertifikat elektronik dapat diajukan secara langsung ke Kantor Pelayanan Pajak (KPP) tempat wajib pajak terdaftar atau ke KP2KP Pelabuhan Ratu yang berada di bawah KPP tempat wajib pajak terdaftar.
Selain dapat diajukan secara langsung, permohonan juga dapat diajukan secara daring melalui e-Nofa wajib pajak. Setelah permohonan diajukan melalui e-Nofa, wajib pajak dapat mengonfirmasi permohonan tersebut melalui layanan resmi Whatsapp dan/atau email KPP/KP2KP tempat wajib pajak terdaftar. Jadi tidak perlu untuk datang ke kantor pajak.
Terakhir, Raymandha menjelaskan persyaratan apa saja yang harus dipenuhi saat akan mengajukan permohonan permintaan kembali sertifikat elektronik. Menurutnya, persyaratan yang harus dipenuhi wajib pajak adalah mengisi formulir permohonan, scan/fotokopi akta pendirian atau perubahan perusahaan, scan/fotokopi KTP dan NPWP direksi, dan surat pernyataan (jika mengajukan secara online). Pengajuan permohonan harus dilakukan langsung oleh salah satu direksi yang tertera di akta perusahaan.
Pewarta: Raymandha Mohamad Sukmayadi |
Kontributor Foto: Ahmad Rifai |
Editor: Sintayawati Wisnigraha |
*)Konten yang terdapat pada halaman ini dapat disalin dan digunakan kembali untuk keperluan nonkomersial. Namun, kami berharap pengguna untuk mencantumkan sumber dari konten yang digunakan dengan cara menautkan kembali ke halaman asli. Semoga membantu.
- 36 views