Kantor Pelayanan, Penyuluhan, dan Konsultasi Perpajakan (KP2KP) Tilamuta melaksanakan kegiatan penyuluhan One-on-One kepada Wajib Pajak Badan Kabupaten Boalemo, Gorontalo (Jumat, 26/5). Bertempat di Kantor Pajak Tilamuta, Wajib Pajak Badan ingin menanyakan bagaimana tata cara pengajuan pengurangan atau penghapusan sanksi administrasi dan pengurangan atau pembatalan surat ketetapan pajak atau surat tagihan pajak.
Tim Penyuluh Pajak Tilamuta menjawab dan menjelaskan kepada wajib pajak atas pertanyaan yang diajukan berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 8/PMK.03/2013. Wajib pajak juga menanyakan terkait alur pencabutan Pengusaha Kena Pajak (PKP) kepada staf Kantor Pajak Tilamuta.
“Terima kasih pak atas penjelasannya, dengan begini saya sudah tidak khawatir lagi,” ungkap Wajib Pajak Badan yang merasa senang karena sudah mendapatkan informasi terkait kendala yang dihadapi.
Pewarta: Elrandi Gunarsya |
Kontributor Foto: Adifa Ekananda |
Editor: Syafa'at Sidiq Ramadhan |
*)Konten yang terdapat pada halaman ini dapat disalin dan digunakan kembali untuk keperluan nonkomersial. Namun, kami berharap pengguna untuk mencantumkan sumber dari konten yang digunakan dengan cara menautkan kembali ke halaman asli. Semoga membantu.
- 23 views