
Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Palu melaksanakan kegiatan edukasi perpajakan dengan tema Kewajiban penyampaian Surat Pemberitahuan (SPT) Pajak Penghasilan (PPh) Wajib Pajak (WP) Badan (Selasa, 11/04). Edukasi tersebut disampaikan secara live melalui Instagram resmi KPP Pratama Palu, @pajakpalu. Siaran langsung edukasi perpajakan ini berlangsung dari pukul 10.00 hingga 10.30 WITA di Studio KPP Pratama Palu Sulawesi Tengah.
Narasumber pada siaran langsung Instagram kali ini adalah Penyuluh Pajak KPP Pratama Palu Asri Ningsih dan Firmansyah. Adapun materi yang disampaikan antara lain Pengertian SPT Tahunan Badan, Kewajiban Pelaporan SPT Tahunan Badan, Sanksi Administrasi, dan Tata Cara Pelaporan dan Perhitungan Pajak SPT Tahunan.
Firmansyah mengingatkan kepada Wajib Pajak Badan agar segera melakukan pelaporan SPT Tahunan Badan mengingat batas pelaporan sampai dengan tanggal 30 April setiap tahunnya. Selain itu, Firmansyah juga mengimbau kepada wajib pajak agar segera melakukan pemutakhiran data NIK menjadi NPWP.
Setelah materi disampaikan oleh narasumber, siaran langsung Instagram ini dilanjutkan dengan sesi tanya jawab melalui kolom komentar. Salah satu peserta mengajukan pertanyaan mengenai besaran denda bila terlambat lapor SPT Tahunan Badan.
“Apabila Wajib Pajak Badan telat melaporkan SPT Tahunan maka dapat dikenakan sanksi administrasi berupa denda sebesar satu juta rupiah,” jawab Firman kepada wajib pajak tersebut.
Firmansyah berharap dengan adanya edukasi perpajakan melalui fitur Instagram Live ini dapat mengedukasi Wajib Pajak Badan mengenai pelaporan SPT Tahunan Badan agar terhindar dari sanksi administrasi berupa bunga dan/atau denda.
Pewarta: Ridha Arum Sholechah |
Kontributor Foto: Ridha Arum Sholechah |
Editor: Syafa'at Sidiq Ramadhan |
*)Konten yang terdapat pada halaman ini dapat disalin dan digunakan kembali untuk keperluan nonkomersial. Namun, kami berharap pengguna untuk mencantumkan sumber dari konten yang digunakan dengan cara menautkan kembali ke halaman asli. Semoga membantu.
- 20 views