Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Penanaman Modal Asing Satu menyelenggarakan kelas pajak dengan tema e-objection. Kelas pajak diselenggarakan secara daring melalui Zoom Cloud Meeting di Area TPT KPP Penanaman Modal Asing Satu, Jalan TMP Kalibata, Jakarta (Selasa, 23/5).

Direktorat Jenderal Pajak (DJP) telah menerbitkan peraturan mengenai permohonan keberatan dalam Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-14/PJ/2020 tentang Tata Cara Penyampaian Surat Keberatan Secara Elektronik (e-filing) yang berlaku sejak 1 Agustus 2020 namun permohonan keberatan di Kanwil DJP Jakarta Khusus masih banyak yang diajukan secara manual.

Kelas pajak dibuka dan dipandu oleh Penyuluh Pajak Ahli Madya  Agus Saptomo.

Selanjutnya pemaparan materi oleh Penyuluh Pajak Ahli Madya Ali Mochamad Sofii  yang menjelaskan gambaran umum, ketentuan dan tata cara pengajuan hingga terbit keputusan keberatan.

Kelas pajak yang diikuti lebih dari 200 perusahaan asing ini mengundang Kepala Seksi Keberatan dan Banding I Kanwil DJP Jakarta Khusus Bayu Agatyan sebagai narasumber tamu.

e-objection sebagai wadah untuk menyampaikan permohonan keberatan secara daring yang dimaksudkan untuk memudahkan proses keberatan sehingga lebih cepat selesai” ucap Bayu menutup kelas pajak kali ini.

 

Pewarta: Pranadewa Candra Prabhawa
Kontributor Foto: Andi Ilham Muliawan Mahyuddin
Editor: Tomi Hadi Lestiyono

*)Konten yang terdapat pada halaman ini dapat disalin dan digunakan kembali untuk keperluan nonkomersial. Namun, kami berharap pengguna untuk mencantumkan sumber dari konten yang digunakan dengan cara menautkan kembali ke halaman asli. Semoga membantu.