
Kantor Pelayanan, Penyuluhan, dan Konsultasi Perpajakan (KP2KP) Namlea memenuhi undangan dari Dinas Koperasi Usaha Kecil dan Menengah (Dinas KUKM) sebagai narasumber sesi perpajakan dalam kegiatan penyuluhan bagi pelaku usaha mikro kecil di Kabupaten Buru Selatan, Maluku (Selasa, 9/5).
Kegiatan ini dilaksanakan di Balai Diklat KUKM Kelas A Provinsi Maluku ini dihadiri oleh lebih dari 30 pelaku UMKM, Kepala Sub Bidang Pelayanan Adminisitrasi Hukum Umum Kanwil Kemenkumham Provinsi Maluku Rapin Sugara Rumakat, Kepala Dinas Koperasi Provinsi Maluku M. Nasir Kilkoda, dan Kepala Dinas Koperasi Buru Selatan Rachmad Dasuky.
“Selamat pagi bapak dan ibu hadirin, khususnya bapak dan ibu pelaku UMKM Kabupaten Buru Selatan yang dapat menghadiri sosialisasi di pagi ini dengan tema Penyuluhan Layanan Bantuan dan Pendampingan Hukum (LBPH) Peningkatan Literasi Perseroan Perseorangan, Perpajakan dan Perjanjian Kontrak Bagi Pelaku Usaha Mikro Kecil di Kabupaten Buru Selatan,” kata Kepala KP2KP Namlea Syarifudin mengawali pemaparan materi di sesi perpajakan.
Dalam kesempatan ini, Syarifudin menjelaskan mengenai hak dan kewajiban para pelaku UMKM untuk memperoleh Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP). “NPWP ini juga menjadi syarat kelengkapan bagi Bapak/Ibu untuk memperoleh Nomor Induk Berusaha (NIB) melalui Online Single Submission (OSS) yang akan dibantu oleh Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Buru Selatan” jelasnya.
Lebih lanjut Syarifudin juga menjelaskan bahwa Direktorat Jenderal Pajak (DJP) sangat mendukung UMKM untuk terus tumbuh dan berkembang. “Lewat Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 Tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP), Bapak/Ibu pelaku UMKM yang akumulasi peredaran usahanya selama 1 (satu) tahun tidak sampai Rp 500.000.000 (Lima Ratus Juta Rupiah), tidak perlu membayar Pajak Penghasilan (PPh) Final sebesar 0,5%,” ungkapnya.
Di akhir sesi materi perpajakan, Kepala KP2KP Namlea kembali mengingatkan bahwa NPWP menjadi syarat bagi pelaku usaha UMKM untuk memperoleh NIB. “Kebetulan kami dari KP2KP Namlea sedang melakukan pelayanan di Namrole, tepatnya di Kantor Bupati Buru Selatan lantai 2 (dua). Bagi Bapak/Ibu yang belum memiliki NPWP, bisa datang ke tempat pelayanan kami tersebut untuk mendaftar NPWP,” pungkas Syarifudin.
Pewarta: Ferdinand David Melatunan |
Kontributor Foto: Ferdinand David Melatunan |
Editor: Bayu Kristianto |
*)Konten yang terdapat pada halaman ini dapat disalin dan digunakan kembali untuk keperluan nonkomersial. Namun, kami berharap pengguna untuk mencantumkan sumber dari konten yang digunakan dengan cara menautkan kembali ke halaman asli. Semoga membantu.
- 19 views