
Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Kotabumi menberikan edukasi perpajakan mengenai kewajiban perpajakan bendahara desa bertempat di Aula Kagungan Setda, Kantor Bupati Lampung Barat, Kab. Lampung Barat (Kamis, 11/5). Kegiatan edukasi ini diikuti oleh 70 bendahara desa di wilayah Kabupaten Lampung Barat.
Kegiatan berlangsung dari pukul 10.00 hingga 12.00 WIB. Pemateri dalam kegiatan ini adalah Fungsional Penyuluh KPP Pratama Kotabumi yaitu Sahyani. Selama 120 menit, pemateri memberikan pemahaman lebih dalam kepada peserta terkait kewajiban perpajakan bendahara desa.
Sosialisasi ini juga dihadiri oleh Kepala Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN) Liwa, Maria Lucky Ariana, Asisten II Bupati Lampung Barat Wasisno Sembiring, Sekretaris Dinas PMP Sahril dan Auditor Inspektorat Rachmat Nur. Dalam kegiatan ini, Kepala KPP Pratama Kotabumi memaparkan peta kepatuhan bendahara desa di bidang perpajakan.
“Dengan diselenggarakannya sosialisasi ini, diharapkan Bapak Ibu lebih memahami dan melaksanakan kewajiban perpajakannya dalam hal ketika melakukan pemotongan/pemungutan perpajakan,” ucap Nurdin Edwin. Adapun sebagai apresiasi, pemberian penghargaan dianugerahkan kepada desa-desa dengan persentase penyetoran pajak Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) yang tinggi.
Sosialisasi berjalan dengan lancar dan peserta banyak mengajukan pertanyaan seputar kewajiban perpajakan desa. Harapannya setelah kegiatan penyuluhan ini, bendahara desa di wilayah Kabupaten Lampung Barat dapat melakukan pemotongan/pemungutan pajak dengan benar dan melakukan pelaporan tepat waktu. Mengingat bendahara memegang peranan penting dalam melakukan fungsi pengawasan dana di tiap instansi.
Pewarta: Nurli Qathrunnada |
Kontributor Foto: Ardi Wahyu Nugroho |
Editor:Raden Rara Endah Padminingrum |
- 14 views