Kantor Pelayanan, Penyuluhan, dan Konsultasi Perpajakan (KP2KP) Ungaran mengadakan kegiatan koordinasi bersama lembaga pemerintah yang berada di lingkup Kabupaten Semarang dalam hal kewajiban pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan 2022 di Semarang selama 2 hari (Senin, 20/3).

Lembaga pemerintah daerah yang terlibat yakni Badan Keuangan Daerah (BKUD) Kabupaten Semarang, Kejaksaan Negeri Kabupaten Semarang, Pengadilan Agama Kabupaten Semarang, dan Satpol PP Kabupaten Semarang.

Koordinasi ini bertujuan untuk meningkatkan sinergi antar institusi pemerintah pusat dan juga pemerintah daerah dalam meningkatkan kepatuhan pelaporan SPT Tahunan yang wajib dilaksanakan oleh Aparatur Sipil Negara (ASN) Kabupaten Semarang sesuai dengan Surat Edaran Menteri Pemberdayaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Perpajakan (Menteri-PAN-RB) Nomor 41 Tahun 2019 bahwa ASN, Prajurit TNI, dan Anggota Kepolisian RI wajib menyampaikan SPT Tahunan Pajak Penghasilan Wajib Pajak Orang Pribadi (OP) melalui e-Filing.

Kerja sama dan sinergi yang baik diharapkan dapat menciptakan dampak positif dan mengoptimalkan tingkat kepatuhan pelaporan SPT Tahunan khususnya ASN lembaga pemerintahan di Kabupaten Semarang.

 

Pewarta: Vella Nur Hamida
Kontributor Foto: Vella Nur Hamida
Editor:Dyah Sri Rejeki

*)Konten yang terdapat pada halaman ini dapat disalin dan digunakan kembali untuk keperluan nonkomersial. Namun, kami berharap pengguna untuk mencantumkan sumber dari konten yang digunakan dengan cara menautkan kembali ke halaman asli. Semoga membantu.