
Kantor Wilayah (Kanwil) Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Riau melaksanakan Sita Serentak perdana di tahun 2023 (Rabu, 10/5). Sita Serentak ini diikuti oleh delapan Kantor Pelayanan Pajak (KPP) di bawah naungan Kanwil DJP Riau, yaitu KPP Pratama Pekanbaru Senapelan, KPP Pratama Dumai, KPP Pratama Rengat, KPP Pratama Pekanbaru Tampan, KPP Madya Pekanbaru, KPP Pratama Bengkalis, KPP Pratama Bangkinang, dan KPP Pratama Pangkalan Kerinci.
Kegiatan sita dilaksanakan di Kota Dumai, Kota Pekanbaru, Kabupaten Bengkalis, Kabupaten Kampar, Kabupaten Pelalawan, Kabupaten Rokan Hilir, dan Kecamatan Rengat. Jumlah aset yang disita pada periode ini adalah 2dua puluh aset. Aset tersebut terdiri dari tiga rekening, lima mobil, tiga tanah dan/atau bangunan, empat truk, satu mobil barang, dan empat mobil tangki. Total nilai taksiran seluruh objek sita adalah Rp6.85 miliar. Aset yang telah disita merupakan jaminan untuk melunasi utang pajak.
Sesuai dengan Undang-Undang Nomor 19 Tahun 1997 tentang Penagihan Pajak dengan Surat Paksa sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2000 dan Peraturan Menteri Keuangan Nomor PMK-189/PMK.03/2020 tentang Tata Cara Pelaksanaan Penagihan Pajak atas Jumlah Pajak yang Masih Harus Dibayar, apabila utang pajak dan/atau biaya penagihan pajak tidak dilunasi setelah lewat empat belas hari sejak dilaksanakan penyitaan, DJP berhak melaksanakan penjualan secara lelang terhadap barang yang disita. Untuk aset sita berupa rekening, dapat dilakukan pemindahbukuan.
Sebelum sampai ke tahap penyitaan, seluruh KPP telah terlebih dahulu mengedepankan upaya persuasif kepada wajib pajak. Kanwil DJP Riau mengapresiasi wajib pajak yang telah memenuhi kewajiban perpajakannya dan bagi wajib pajak yang tidak memenuhi kewajiban perpajakannya akan dilakukan tindakan yang tegas dan adil dalam rangka penegakan hukum pajak.
Melalui kegiatan ini, diharapkan dapat meningkatkan pencairan piutang pajak dan membantu pengamanan penerimaan negara. Kegiatan Sita Serentak dimaksud juga sebagai upaya edukatif kepada masyarakat mengenai kewajiban wajib pajak dan hak DJP melakukan tindakan penagihan.
Pewarta:Teddy Ferdiansyah P |
Kontributor Foto: Teddy Ferdiansyah P |
Editor: Teddy Ferdiansyah P |
*)Konten yang terdapat pada halaman ini dapat disalin dan digunakan kembali untuk keperluan nonkomersial. Namun, kami berharap pengguna untuk mencantumkan sumber dari konten yang digunakan dengan cara menautkan kembali ke halaman asli. Semoga membantu.
- 23 views