
KPP Pratama Pontianak Barat menyelenggarakan kelas pajak dengan tema “Pelaporan SPT Tahunan Pajak Penghasilan Badan” di Aula Lantai II KPP Pratama Pontianak Barat, Pontianak (Rabu, 8/3). Kelas pajak ini berlangsung selama 2 hari dan dimulai pada pukul 09.00 sampai dengan 12.00. Acara tersebut dihadiri oleh 25 wajib pajak badan.
“Bapak Ibu wajib pajak yang hadir, sebagai pengurus wajib pajak badan yang aktif mempunyai kewajiban untuk lapor SPT Tahunan. Di kelas pajak ini kita akan bersama-sama memahami dan mempraktikkan bagaimana cara pelaporan SPT Tahunan Badan yang baik dan benar,” ucap Indaraputuri Nurmasruri Fungsional Penyuluh KPP Pratama Pontianak Barat yang hadir sebagai narasumber pada kelas pajak kali ini.
Selain Indaraputuri, turut hadir Christy Linaria sebagai narasumber pada hari berikutnya (Kamis). Christy menyampaikan kewajiban perpajakan wajib pajak badan dan tata cara pelaporan SPT Tahunan yang akan berakhir pada 30 April 2023.
Pada acara tersebut juga disampaikan materi terkait Imbauan dan Tata Cara Pemadanan NIK-NPWP yang akan berlaku sepenuhnya untuk administrasi perpajakan dan layanan lain yang membutuhkan NPWP per tanggal 1 Januari 2024.
Christy berharap pelaksanaan kelas pajak ini mampu meningkatkan pemahaman para pengurus wajib pajak badan dalam melaksanakan hak dan kewajiban perpajakannya terutama dalam hal pelaporan SPT Tahunan Badan.
*)Konten yang terdapat pada halaman ini dapat disalin dan digunakan kembali untuk keperluan nonkomersial. Namun, kami berharap pengguna untuk mencantumkan sumber dari konten yang digunakan dengan cara menautkan kembali ke halaman asli. Semoga membantu.
- 9 views