
Tim Penyuluh Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Sumedang mengunjungi PT Citra Karya Jabar Tol (CKJT) untuk menyelenggarakan sosialisasi dan asistensi pelaporan SPT Tahunan Orang Pribadi di Kantor Operasional Tol Cisumdawu Jl. Mekarjaya Sumedang Utara, Sumedang (Rabu, 15/3).
Kegiatan Asistensi ini diselenggarakan untuk memberikan edukasi kepada seluruh karyawan PT CKJT terkait tata cara pelaporan SPT Tahunan Orang Pribadi yang dapat dilakukan secara online melalui e-Filing di laman pajak.go.id.
Asistensi SPT Tahunan tersebut dipandu oleh tiga orang Petugas dari KPP Pratama Sumedang. Untuk layanan lupa EFIN dipandu oleh Wowo dan Aulia Mardatila, sedangkan untuk layanan pelaporan SPT Tahunan dibantu oleh Penyuluh Pajak Maya Yasifa.
Maya menjelaskan apa saja yang harus dipersiapkan untuk pelaporan SPT tahunan, salah satunya bukti potong. Maya memandu langkah-langkah registrasi dan lupa kata sandi situs web pajak.
“Terdapat dua jenis formulir yang terdapat di laman pajak. Yang Pertama adalah 1770 S dan kedua adalah 1770 SS,” tutur Maya. “Perbedaan dari kedua formulir tersebut adalah perbedaan atas penghasilan yang didapatkan oleh karyawan. Untuk Formulir 1770 S adalah untuk karyawan yang memiliki penghasilan di atas Rp60 juta setahun dan untuk Formulir 1770 SS adalah untuk karyawan yang memiliki penghasilan dibawah Rp60 juta setahun,” imbuh Maya.
Maya mengimbau kepada seluruh karyawan PT CKJT untuk segera melaporkan SPT Tahunan orang pribadi sebelum tanggal 31 Maret 2023 agar terhindar dari sanksi administrasi yang berlaku.
Pewarta: Mita Karyani |
Kontributor Foto: Maya Yasifa N. |
Editor: Sintayawati Wisnigraha |
- 22 views