Kantor Pelayanan, Penyuluhan, dan Konsultasi Perpajakan (KP2KP) Marisa melakukan penyuluhan terhadap Wajib Pajak Usahawan (Kamis, 30/3). Penyuluhan ini dilaksanakan di Ruang Penyuluhan KP2KP Marisa, Pohuwato, Gorontalo.
Dalam kunjungannya, wajib pajak tersebut memiliki usaha berupa pembuatan roti. Hak dan kewajiban Wajib Pajak Usahawan dengan peredaran bruto tertentu diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 55 Tahun 2023. Secara ringkas, aturan tersebut mengatur bahwa wajib pajak dengan peredaran bruto kurang dari 4,8 milyar rupiah dalam satu tahun pajak dan omzet kumulatif yang didapat melebihi 500 juta rupiah maka akan dikenakan tarif pajak sebesar 0,5% dari peredaran bruto per bulan.
Melalui penyuluhan seperti ini, Petugas KP2KP Marisa Arkian Nanda berharap wajib pajak dapat memahami secara keseluruhan mengenai hak dan kewajibannya, demi meningkatnya penerimaan negara yang salah satunya bersumber dari pajak.
Pewarta: Rohmatika Arfiyana |
Kontributor Foto: Arkian Nanda Baktiar |
Editor: Syafa'at SIdiq Ramadhan |
*)Konten yang terdapat pada halaman ini dapat disalin dan digunakan kembali untuk keperluan nonkomersial. Namun, kami berharap pengguna untuk mencantumkan sumber dari konten yang digunakan dengan cara menautkan kembali ke halaman asli. Semoga membantu.
- 14 views