Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Blora mengundang 12 Wajib Pajak Badan di Ruang Rapat KPP Pratama Blora (Kamis, 11/5). Kegiatan yang berlangsung sekitar 2 jam ini dilakukan terkait pemenuhan kewajiban perpajakan penyampaian Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Pajak Penghasilan (PPh) Badan.

Materi dibawakan oleh Tim Penyuluh KPP Pratama Blora, membahas tentang tata cara pelaporan SPT Tahunan dan tidak lupa mengingatkan untuk tidak terlambat melaporkan SPT Tahunan untuk periode tahun depan.

Selain pemaparan materi, kegiatan ini dilanjutkan dengan praktik pengisian SPT Tahunan secara manual dan dilanjutkan dengan melaporkan SPT Tahunan di Tempat Pelayanan Terpadu (TPT) KPP Pratama Blora.

 

Pewarta: Alam Amitiara
Kontributor Foto: Alam Amitiara
Editor:Dyah Sri Rejeki