
Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Samarinda Ilir melakukan kegiatan verifikasi lapangan terkait permohonan Pengukuhan Pengusaha Kena Pajak (PKP) dan aktivasi akun PKP ke tempat kedudukan wajib pajak yang berlokasi di Samarinda tepatnya di Kecamatan Sungai Pinang, Kota Samarinda (Jumat, 12/5). Kunjungan ini dilaksanakan pada pukul 14.00 WITA sampai dengan 16.00 WITA.
Petugas yang melakukan kunjungan ini yaitu pelaksana Seksi Pelayanan KPP Pratama Samarinda Ilir Muhammad Ismail dan Muhammad Daffa Fahrizal. Tujuan dilakukan verifikasi lapangan adalah untuk memastikan apakah permohonan yang diajukan wajib pajak sesuai dengan keadaan sebenarnya yang ada di lapangan.
“Kami melakukan verifikasi lapangan ke lokasi wajib pajak tujuannya untuk memastikan alamat, kegiatan usaha, serta pengurus. Yang pertama apakah alamat yang diajukan wajib pajak pada permohonan telah sesuai dengan alamat di lapangan, kedua apakah kegiatan usaha yang diajukan oleh wajib pajak sesuai dengan di lapangan, dan ketiga kami harus bertemu dengan pengurusnya langsung di lapangan,” ujar Daffa.
Petugas juga menjelaskan kepada wajib pajak terkait akan ada hak dan kewajiban tambahan bagi wajib pajak yang telah dikukuhkan sebagai PKP yaitu melakukan penerbitan faktur pajak dalam setiap transaksinya, melakukan pencatatan dan pembukuan atas usahanya, serta melakukan penyetoran dan pelaporan Pajak Pertambahan Nilai (PPN). Tidak hanya itu wajib pajak juga diberikan penjelasan mengenai batas waktu penyampaian pelaporan SPT Masa PPN guna terhindar dari sanksi administrasi jika wajib pajak telat atau tidak menyampaikan pelaporannya.
Di akhir kunjungan petugas juga memberikan informasi terkait akan didakannya kelas pajak bagi wajib pajak yang melakukan pengukuhan Pengusaha Kena Pajak (PKP), untuk mengetahui lebih lanjut mengenai tata cara pembuatan faktur pajak dan pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) Masa Pajak Pertambahan Nilai (PPN).
Pewarta: Muhammad Ismail |
Kontributor Foto: Muhammad Ismail |
Editor: Mohamad Ari Purnomo Aji |
- 10 views