
Kantor Pelayanan, Penyuluhan, dan Konsultasi Perpajakan (KP2KP) Marisa memberikan edukasi perpajakan secara One-on-One kepada Wajib Pajak Badan (Jumat, 31/3). Wajib pajak tersebut menyampaikan kendala seputar faktur pajak dan kewajiban pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) Masa Pajak Pertambahan Nilai (PPN). Edukasi ini berjalan di Ruang Aula KP2KP Marisa, Kabupaten Pohuwato, Gorontalo.
Wajib pajak tersebut menjelaskan maksud dan tujuan kedatangannya ke KP2KP Marisa yang dikarenakan adanya kendala dalam sertifikat elektronik dan pembuatan pelaporan SPT Masa Pajak PPN.
“Permisi Pak, saya merupakan pengurus baru pada koperasi ini. Saat saya akan melakukan pengecekan atas SPT Masa PPN mengapa tidak bisa masuk ke halaman web e-Faktur?” tanya pengurus tersebut. Berkaitan dengan permasalahan yang dihadapi wajib pajak, Petugas KP2KP Marisa Arkian Nanda memberikan penjelasan dan asistensi terkait sertifikat elektronik serta pelaporan SPT Masa PPN.
“Web e-Faktur menampilkan tampilan seperti ini karena sertifikat elektronik yang dimiliki oleh koperasi Bapak ttelah kedaluwarsa, Sertifikat elektronik memiliki masa aktif duatahun, jadi setiap dua tahun harus diperbarui. Pembaruan sertifikat elektronik dengan cara permintaan kembali dilakukan secara daring melalui efaktur.pajak.go.id,” ucap Arkian.
Setelah itu, Arkian membantu proses permintaan kembali sertifikat elektronik dan berhasil melakukan pembaruan sertifikat elektronik. Arkian melanjutkan bahwa masa aktif sertifikat yang telah diperbarui ini hingga 2025 atau selama duatahun.
"Untuk pelaporan SPT Masa PPN sudah bisa dilakukan dengan login di situs web-efaktur.pajak.go.id dengan memasukan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) Perusahaan dan passphrase,” jelas Arkian.
Sebelum mengakhiri layanan konsultasi, Arkian mengingatkan wajib pajak untuk melaksanakan seluruh kewajiban pelaporan SPT Masa PPN tepat waktu setiap bulannya untuk menghindari sanksi denda telat atau tidak lapor SPT Masa PPN.
Pewarta: Arkian Nanda Baktiar |
Kontributor Foto: Fista Aulia Rahmawati |
Editor: Syafa'at Sidiq Ramadhan |
*)Konten yang terdapat pada halaman ini dapat disalin dan digunakan kembali untuk keperluan nonkomersial. Namun, kami berharap pengguna untuk mencantumkan sumber dari konten yang digunakan dengan cara menautkan kembali ke halaman asli. Semoga membantu.
- 18 views