Kantor Pelayanan Penyuluhan dan Konsultasi Perpajakan (KP2KP) Benteng melakukan asistensi Pemadanan Nomor Induk Kependudukan (NIK) menjadi Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) dan asistensi Pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Pajak Penghasilan Orang Pribadi kepada para Wajib Pajak Aparatur Sipil Negara (ASN) melalui pojok pajak di lingkungan Kantor Bupati Kepulauan Selayar (Senin, 13/3).
Pojok pajak KP2KP Benteng lakukan untuk memudahkan para wajib pajak khusunya ASN di lingkungan Kantor Bupati Kepulauan Selayar melakukan pemadanan NIK sebagai NPWP dan melaporkan SPT Tahunan menggunakan e-Filing, sekaligus konsultasi terkait kewajiban perpajakannya. Asistensi pelaporan SPT Tahunan Orang Pribadi tahun 2022 gencar mereka lakukan mengingat batas akhir pelaporan yang semakin dekat, yaitu pada 31 Maret 2023.
Pewarta: Nurdin Buatan |
Kontributor Foto: Tim Dokumentasi KP2KP Benteng |
Editor: Letna Helma Lantika Wisda, Zacky Rasyid |
- 14 views