Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Bengkulu Satu melakukan pengambilan video testimoni Bupati Bengkulu Utara Mian yang telah dipubilkasikan dalam kanal youtube KPP Pratama Bengkulu Satu di Kab. Bengkulu Utara (Selasa, 28/02).

Pada kesempatan tersebut Bupati Bengkulu Utara mengajak kepada seluruh masyarakat Kabupaten Bengkulu Utara yang telah memiliki NPWP untuk segera melaporkan SPT Tahunan melalui e-Filling. Dengan menggunakan e-Filling, proses penyampaian pelaporan SPT Tahunan dapat dilakukan dengan cepat, mudah dan aman.

“Untuk mendukung program pemerintah dalam rangka mengintegrasikan NIK sebagai NPWP, mari melakukan pemadanan NIK sebagai NPWP secara mandiri melalui saluran elektronik DJP Online. Kami mengimbau seluruh masyarakat yang berada di Kabupaten Bengkulu Utara untuk segera melaporkan SPT Tahunan sebelum 31 Maret 2023,” ungkap Mian selaku Bupati Bengkulu Utara

Mian juga mengatakan bahwa lapor pajak mudah dan dapat dilakukan dimana saja dan kapan saja melalui e-Filing sehingga lapor pajak lebih cepat lebih nyaman.

Batas akhir penyampaian SPT Tahunan PPh Orang Pribadi paling lambat 31 Maret 2023 dan SPT Tahunan PPh Badan paling lambat tanggal 30 April 2023. Namun, jika pelaporan SPT Tahunan dilakukan lebih awal maka akan lebih baik bagi masyarakat.

Pewarta:Wisnu Saka Saputra
Kontributor Foto:Youtube KPP Pratama Bengkulu Satu
Editor: Raden Rara Endah Padminingrum

*)Konten yang terdapat pada halaman ini dapat disalin dan digunakan kembali untuk keperluan nonkomersial. Namun, kami berharap pengguna untuk mencantumkan sumber dari konten yang digunakan dengan cara menautkan kembali ke halaman asli. Semoga membantu.