Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Denpasar Barat mengadakan sosialisasi kewajiban perpajakan dana desa secara luring di Kantor Desa Dangin Puri Kaja, Denpasar, Bali (Kamis, 16/3). Tujuan diselenggarakannya kegiatan ini agar wajib pajak dapat lebih memahami kewajiban perpajakan yang timbul dari pengunaan dana desa atau Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes).
Sosialisasi ini diikuti oleh para pegawai dan perangkat desa di Kantor Desa Dangin Puri Kaja. Acara ini berlangsung mulai pukul 10.00 s.d. 11.30 WITA. Penyuluh Pajak KPP Pratama Denpasar Barat I Gede Cahaya Parama Hartawan menjadi narasumber dalam sosialisasi kali ini. Cahaya berharap materi yang telah disampaikan dapat diterima dan diterapkan para perangkat desa dengan baik.
Pewarta: I Gede Cahaya Parama Hartawan |
Kontributor Foto: I Gede Cahaya Parama Hartawan |
Editor: Wahyu Mardana |
*)Konten yang terdapat pada halaman ini dapat disalin dan digunakan kembali untuk keperluan nonkomersial. Namun, kami berharap pengguna untuk mencantumkan sumber dari konten yang digunakan dengan cara menautkan kembali ke halaman asli. Semoga membantu.
- 8 views