“Awalnya saya hanya ingin berbelanja. Namun begitu melihat stand ini, saya teringat belum padankan Nomor Induk Kependudukan (NIK) saya sebagai Nomor Pojok Wajib Pajak (NPWP), makanya saya langsung mampir ke stand ini,” ujar Ramza Sasmita, salah satu wajib pajak yang berkunjung ke stand pojok pajak Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Curup di lantai satu Pasar Bang Mego Curup, Kepala Siring, Curup Tengah, Rejang Lebong, Bengkulu (Sabtu, 18/3). Stand pojok pajak ini dibuka mulai pukul 09.00 sampai dengan 12.00 WIB.

Pasar Bang Mego Curup dipilih sebagai lokasi dibukanya stand pojok pajak KPP Pratama Curup dikarenakan memiliki lokasi yang sangat strategis yaitu berada di pusat kota. Di samping itu, lantai satu Pasar Bang Mego Curup merupakan jalan utama menuju setiap area pasar sehingga menjadi lokasi yang cukup ramai dilalui pengunjung Pasar Bang Mego Curup.

“Tempatnya strategis ya, di lantai satu jadi sering dilihat pengunjung sini. Pasti menarik minat juga nih, karena dibantu pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan,” tutur Zulhendri, salah satu pengunjung Pasar Bang Mego Curup.

Stand pojok pajak ini dibuka untuk membantu wajib pajak dalam melaksanakan kewajiban perpajakannya dan menjangkau masyarakat yang tidak memiliki kesempatan untuk datang ke KPP Pratama Curup.

Wajib pajak yang memerlukan asistensi pelaporan SPT Tahunan, pemadanan NIK NPWP, aktivasi atau permintaan kembali Electronic Filling Identification Number (EFIN) wajib membawa persyaratan berupa Bukti Potong 1721 A1 maupun A2 bagi pegawai swasta maupun Pegawai Negeri Sipil (PNS), salinan Kartu Tanda Penduduk (KTP), salinan NPWP, dan salinan Kartu Keluarga (KK).

Pewarta: Natalia Josephine Sibarani
Kontributor Foto: Rizky Dharmawan
Editor: Raden Rara Endah Padminingrum