Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Bengkulu Satu sosialisasi cara menyampaikan SPT Tahunan Wajib Pajak Orang Pribadi di PT Agricinal, Kecamatan Putri Hijau, Kabupaten Bengkulu Utara, Bengkulu (Selasa, 21/3). Fungsional Asisten Penyuluh Pajak Fasya Muhammad Ramadhan dan account representative Taufik Wibisono ditugaskan untuk mengisi materi dan membantu pelaporan karyawan perusahaan tersebut.
Edukasi yang disampaikan untuk melaporkan SPT Tahunan Orang Pribadi Karyawan melalui e-Filing. Ada dua jenis SPT Tahunan yang dapat disampaikan melalui e-Filing, yakni bagi penghasilan brutonya kurang dari Rp60 juta menggunakan Formulir SPT 1770 SS dan bagi penghasilan brutonya lebih dari Rp60 juta menggunakan Formulir SPT 1770 S.
“Keuntungan menggunakan e-Filing ini adalah dapat dilakukan dengan cepat, aman, dan lebih leluasa sehingga tidak mengganggu jadwal kerja Bapak/Ibu,” ujar Fasya Muhammad Ramadhan. Farya menerangkan batas waktu penyampaian SPT Tahunan 2022 Wajib Pajak Orang Pribadi adalah tiga bulan setelah akhir tahun pajak atau 31 Maret 2023.
Farsya berharap pelaksanaan sosialisasi ini dapat memberikan pemahaman kepada para karyawan bahwa menyampaikan SPT Tahunan PPh Orang Pribadi tidak sesulit yang dibayangkan selama ini, bahkan para anggota yang masih awam dengan internet sekalipun diharapkan dapat melakukan pengisian e-Filing dengan baik.
Pewarta:Wisnu Saka Saputra |
Kontributor Foto:Taufik Wibisono |
Editor: Raden Rara Endah Padminingrum |
*)Konten yang terdapat pada halaman ini dapat disalin dan digunakan kembali untuk keperluan nonkomersial. Namun, kami berharap pengguna untuk mencantumkan sumber dari konten yang digunakan dengan cara menautkan kembali ke halaman asli. Semoga membantu.
- 11 views