Juru Sita Pajak Negara (JSPN) Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Jember melakukan penyitaan aset penunggak pajak di Kabupaten Jember (Selasa, 28/2). Kegiatan penyitaan ini merupakan bagian dari tindakan penagihan atas tunggakan wajib pajak.
Penyitaan dilakukan karena wajib pajak memiliki sejumlah utang pajak yang memenuhi kriteria untuk dilakukan penyitaan aset. Aset wajib pajak yang disita berupa sebidang tanah dan/atau bangunan yang terletak di Jalan Slamet Riyadi No. 199 Desa Baratan, Kecamatan Patrang, Kabupaten Jember seluas 229 M2.
Kepala KPP Pratama Jember menyampaikan bahwa langkah yang dilakukan ini dalam rangka meningkatkan kepatuhan wajib pajak dalam memenuhi kewajiban perpajakannya dan juga sebagai upaya penegakan hukum yang adil bagi penunggak pajak.
Pewarta: |
Kontributor Foto: |
Editor: |
*)Konten yang terdapat pada halaman ini dapat disalin dan digunakan kembali untuk keperluan nonkomersial. Namun, kami berharap pengguna untuk mencantumkan sumber dari konten yang digunakan dengan cara menautkan kembali ke halaman asli. Semoga membantu.
- 22 views