Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Batam Utara berkolaborasi dengan Dinas Perindustrian dan Perdagangan Provinsi Kepulauan Riau (Disperindag Kepri) menggelar Business Development Service (BDS) untuk pelaku Usaha Kecil, Mikro, dan Menengah (UMKM) bertempat di Hotel 89, Kota Batam, Kepri (Selasa, 11/4). Kegiatan ini dilakukan secara hybrid dan untuk peserta yang hadir secara luring berjumlah 50 peserta.
BDS yang diikuti para pelaku UMKM dari 7 kabupaten dan kota di Provinsi Kepri ini memberi edukasi pembuatan akun Sistem Informasi Industri Nasional (SIINas) yang bertujuan untuk mempermudah dan mempercepat proses penyampaian data yang berasal dari dunia usaha kepada pemerintah. Tentunya kegiatan ini juga akan menunjang peningkatan omzet pelaku usaha UMKM.
Penyuluh Pajak KPP Pratama Batam Utara ditunjuk sebagai narasumber untuk menyampaikan hak dan kewajiban perpajakan pelaku usaha UMKM serta menjelaskan tentang Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) sampai dengan kewajiban hitung, bayar, dan lapor secara self assesment.
Dengan BDS ini, penyelenggara acara dari KPP Pratama Batam Utara dan Disperindag Kepri berharap pelaku usaha UMKM di Provinsi Kepri dapat meningkatkan omzet sekaligus dapat memenuhi kewajiban perpajakan sebagai wajib pajak usahawan secara tertib dan patuh.
Pewarta: Merita Katrina |
Kontributor Foto: Rosa Juliana |
Editor: Satrio Ramadhan |
*)Konten yang terdapat pada halaman ini dapat disalin dan digunakan kembali untuk keperluan nonkomersial. Namun, kami berharap pengguna untuk mencantumkan sumber dari konten yang digunakan dengan cara menautkan kembali ke halaman asli. Semoga membantu.
- 16 views