Kepala Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Singaraja beserta jajaran melakukan audiensi dengan Bupati Buleleng beserta jajaran di Rumah Jabatan Bupati Buleleng dalam rangka menyampaikan tentang Perubahan Nomor Induk Kependudukan (NIK) menjadi nomor pokok wajib pajak (NPWP) yang akan berlaku penuh pada 2024, Buleleng (Rabu, 4/5).
“Kami dari KPP, ingin memberitahukan bahwa nantinya seluruh data Nomor Induk Kependudukan (NIK) Menjadi NPWP sehingga Kewajiban perpajakan maupun hak Wajib Pajak hanya diakses menggunakan NIK secara menyeluruh sesuai dengan PMK 112 Tahun 2022,” jelas Kepala KPP Pratama Singaraja Kadek Satria Wibawa kepada Penjabat (Pj) Bupati Buleleng. “Mulai tanggal 1 Januari 2024, semua transaksi perpajakan menggunakan Nomor Induk Kependudukan sehingga kami harapkan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di Kabupaten Buleleng sudah memvalidasi NIKnya menjadi NPWP,” tambahnya.
Pewarta: Rahmania Rahayu |
Kontributor Foto: Rahmania Rahayu |
Editor: Zacky Rasyid |
*)Konten yang terdapat pada halaman ini dapat disalin dan digunakan kembali untuk keperluan nonkomersial. Namun, kami berharap pengguna untuk mencantumkan sumber dari konten yang digunakan dengan cara menautkan kembali ke halaman asli. Semoga membantu.
- 16 views