Kantor Pelayanan, Penyuluhan, dan Konsultasi Perpajakan (KP2KP) Mamasa memberikan asistensi kepada Aparatur Sipil Negara (ASN) dan karyawan honorer terkait pemadanan Nomor Induk Kependudukan (NIK) sebagai Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) di Kantor Gabungan Dinas Kabupaten Mamasa (Jumat, 28/4).

Antusiasme para pegawai silih berganti mendatangi secara langsung untuk melakukan pemadanan NIK sebagai NPWP melalui laman djponline.pajak.go.id. Pemadanan ini bertujuan agar NPWP terintegrasi dengan NIK sehingga ke depannya dapat memudahkan masyarakat.

Kegiatan ini merupakan bentuk sinergi antara KP2KP Mamasa dengan intansi vertikal dibawah Pemerintahan Daerah Kabupaten Mamasa untuk mempercepat implementasi pemadanan NIK sebagai NPWP sesuai ketentuan Undang Undang No. 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP).

Pewarta: Mesda Farhan Nibras
Kontributor Foto: Mesda Farhan Nibras
Editor: Letna Helma Lantika Wisda

*)Konten yang terdapat pada halaman ini dapat disalin dan digunakan kembali untuk keperluan nonkomersial. Namun, kami berharap pengguna untuk mencantumkan sumber dari konten yang digunakan dengan cara menautkan kembali ke halaman asli. Semoga membantu.