Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Salatiga menggelar sosialisasi kewajiban perpajakan instansi pemerintah dengan tema Penyesuaian Kewajiban Perpajakan Bendahara Pemerintah setelah terbitnya Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 58 dan PMK 59 tahun 2022 di Ruang Aula Lantai II  Badan Perencanaan Penelitian dan Pengembangan Daerah Kabupaten Semarang (Kamis, 11/5).

Acara sosialisasi ini dibuka oleh Juni Ambarwati, Kepala Sub Bagian Keuangan Badan Perencanan dan Penelitian Pengembangan Pembangunan Daerah (Barenlitbangda) Kabupaten Semarang dengan memberikan pengantar bahwa penting bagi bendahara pemerintah dan pengelola keuangan untuk selalu menambah ilmu terkait perpajakan karena aturan perpajakan yang selalu bergerak dinamis mengikuti perkembangan zaman.

"Bendahara dan pengelola keuangan harus memiliki pengetahuan seputar kewajiban perpajakannya agar terhindar dari penerapan sanksi akibat ketidaktahuan mereka," lanjut Juni. 

Acara dilanjutkan dengan pemaparan materi hak dan kewajiban perpajakan bendahara yang disampaikan oleh Tim Penyuluh KPP Pratama Salatiga. Beberapa peserta bertanya di sela-sela pemaparan materi karena merasa materi yang dibawakan menyangkut permasalahan yang sedang dihadapi oleh bendahara ataupun pengelola keuangan tersebut. Hal ini membuat sosialisasi berlangsung interaktif, karena tanya jawab pada diskusi tersebut memancing pertanyaan dari peserta lain.

Pada penutupan acara sosialisasi, Juni Ambarwati memberikan pernyataan bahwa sosialisasi seperti ini penting bagi instansi pemerintah dan berharap KPP Pratama Salatiga berkenan untuk memberikan sosialisasi kembali tahun depan.

 

Pewarta: Ignatius Yuliantoro Setyo Utomo
Kontributor Foto: Ignatius Yuliantoro Setyo Utomo & Lutvi Suroya
Editor:Dyah Sri Rejeki

*)Konten yang terdapat pada halaman ini dapat disalin dan digunakan kembali untuk keperluan nonkomersial. Namun, kami berharap pengguna untuk mencantumkan sumber dari konten yang digunakan dengan cara menautkan kembali ke halaman asli. Semoga membantu.