Kantor Pelayanan Penyuluhan dan Konsultasi Perpajakan (KP2KP) Takalar melakukan kegiatan Penyuluhan langsung secara aktif dengan cara penyampaian informasi secara perorangan (One on One). Pada kesempatan tersebut Petugas Penyuluh KP2KP Takalar A. Tri Agoesman Sukma melaksanakan kegiatan penyuluhan One On One kepada Wajib Pajak Orang Pribadi pengusaha dengan peredaran bruto tertentu yang dilaksanakan di KP2KP Takalar Jl. Badawing Dg Ngampa Kel Kalabbirang Kec Pattallassang Kabupaten Takalar (Kamis, 6/4).

Wajib pajak yang hadir dalam kegiatan tersebut mengakui bahwa usahanya sudah lama berjalan namun tidak pernah menjalankan kewajibannya yakni pelaporan dan pembayaran pajak. Menanggapi hal tersebut, Tri menyampaikan dan menjelaskan terkait tata cara pelaporan SPT Tahunan melalui e-Form dan pembuatan kode billing. Selain itu, wajib pajak juga mendapatkan edukasi terkait aturan baru Undang-Undang Harmonisasi  Peraturan Perpajakan (UU HPP) Nomor 7 Tahun 2021 yang menyebutkan penghasilan dari usaha yang diterima atau diperoleh wajib pajak dengan peredaran bruto sampai dengan Rp500.000.000 dalam 1  tahun pajak mulai tahun pajak 2022 tidak dikenai Pajak Penghasilan.

“Untuk itu perlu diingat pak, kewajiban Bapak tahun depan wajib melaporkan SPT Tahunan, meskipun penghasilan yang diperoleh dalam 1 tahun pajak tidak mencapai Rp500 Juta, Bapak tetap wajib melakukan pencatatan lalu melaporkannya di SPT Tahunan tiap tahun, jangan lewat dari 31 Maret agar tidak menyebabkan terjadinya keterlambatan pelaporan SPT Tahunan, yang berakibat pengenaan sanksi administrasi keterlambatan penyampaian SPT ,” ujar Tri.

Petugas KP2KP Takalar Tri berharap dengan diadakannnya kegiatan peyuluhan one on one kepada wajib pajak, dapat meningkatkan kesadaran pajak melalui pengetahuan perpajakan yang telah diberikan oleh petugas, serta meningkatkan kepatuhan perpajakan melalui perubahan perilaku wajib pajak, sehingga wajib pajak terdorong untuk paham, mampu, sadar, peduli, dan berkontribusi aktif dalam melaksanakan hak dan memenuhi kewajiban perpajakannya.

Pewarta: Fika Aulia Restiana
Kontributor Foto: A. Rukminah Sabariah Basri
Editor: Letna Helma Lantika Wisda, Zacky Rasyid

*)Konten yang terdapat pada halaman ini dapat disalin dan digunakan kembali untuk keperluan nonkomersial. Namun, kami berharap pengguna untuk mencantumkan sumber dari konten yang digunakan dengan cara menautkan kembali ke halaman asli. Semoga membantu.