
Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Denpasar Timur melakukan kegiatan Sosialisasi Pemadanan NIK–NPWP kepada Perangkat Desa Dangin Puri Kelod yang beralamat di Jalan Letda Kajeng No. 35 Denpasar (Rabu, 12/4). Kepala Seksi Pelayanan Anak Agung Gede Raka Sumanjaya memaparkan pentingnya pemadanan NIK-NPWP sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) nomor 112/PMK.03/2022 tentang Nomor Pokok Wajib Pajak bagi Wajib Pajak Orang Pribadi (OP), Wajib Pajak Badan, dan Wajib Pajak Instansi Pemerintah.
Berdasar PMK Tersebut, penggunaan NIK sebagai NPWP wajib diberlakukan dalam administrasi perpajakan per tanggal 1 Januari 2024 mendatang. Validasi NIK-NPWP dapat dilakukan secara mandiri oleh wajib pajak melalui laman pajak.go.id, saluran kring pajak 1500200, dan pesan langsung pada laman pajak.go.id. Kepala Desa Dangin Puri Kelod I Made Sada menyampaikan dukungan terhadap peraturan tersebut dan akan membantu menginformasikan kepada seluruh Perangkat Desa, Pegawai, dan wajib pajak yang berdomisili di Desa Dangin Puri Kelod.
Melalui kegiatan sosialisai pemadanan NIK-NPWP, Kepala Seksi Pelayanan Anak Agung Gede Raka Sumanjaya menyampaikan apresiasi atas tindak lanjut Kepala Desa Dangin Puri Kelod Agung Gede Raka menyampaikan bahwa KPP Pratama Denpasar timur akan terus menjalankan sosialisasi kepada masyarakat di wilayah kerja Denpasar Timur dalam rangka menyukseskan pemadanan NIK-NPWP.
Pewarta : Putu Hellyk Sutresna |
Kontributor Foto: Putu Hellyk Sutresna |
Editor: Wahyu Mardana, Zacky Rasyid |
*)Konten yang terdapat pada halaman ini dapat disalin dan digunakan kembali untuk keperluan nonkomersial. Namun, kami berharap pengguna untuk mencantumkan sumber dari konten yang digunakan dengan cara menautkan kembali ke halaman asli. Semoga membantu.
- 18 views