
Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Madya Dua Semarang melakukan kunjungan kerja ke lokasi salah satu perguruan tinggi di Kota Semarang (Kamis, 6/4). Kunjungan ini dilakukan dalam rangka memenuhi permintaan dari wajib pajak untuk melakukan edukasi terkait kewajiban pemotongan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 21. Tim penyuluh KPP Madya Dua Semarang yang terdiri dari Alam Akbar dan Naela Zulfa disambut baik oleh wakil rektor dan delapan orang perwakilan pegawai di perguruan tinggi tersebut.
“Pihak universitas, sebagai wajib pajak badan, memiliki kewajiban untuk melakukan pemotongan PPh Pasal 21 atas penghasilan atau imbalan yang diberikan, baik kepada pegawai maupun bukan pegawai,” tutur Alam saat memulai penyampaian materi.
Alam menjelaskan tata cara pemotongan PPh Pasal 21 sesuai ketentuan yang diatur dalam Peraturan Direktur Jenderal Pajak nomor PER-16/PJ/2016.
“Sebelum melakukan pemotongan PPh Pasal 21, pemberi kerja harus menentukan terlebih dahulu, apakah penerima penghasilan masuk golongan pegawai tetap, pegawai tidak tetap atau bukan pegawai. Cara menghitung pajak untuk masing-masing golongan akan berbeda,” jelas Alam.
Naela menambahkan penjelasan tentang cara menghitung PPh Pasal 21 atas penghasilan berupa Tunjangan Hari Raya (THR).
“Untuk menghitung PPh Pasal 21 atas penghasilan yang sifatnya tidak teratur dan biasanya diberikan hanya satu kali dalam satu tahun, maka terlebih dahulu menghitung total PPh Pasal 21 atas penghasilan rutin bulanan yang disetahunkan ditambah dengan THR. Setelah itu menghitung PPh Pasal 21 atas penghasilan rutin bulanan yang disetahunkan tanpa THR. PPh Pasal 21 yang dipotong atas THR adalah selisih atas hasil kedua perhitungan tersebut,” papar Naela.
Acara ditutup dengan foto bersama tim penyuluh KPP Madya Dua Semarang dan seluruh perwakilan perguruan tinggi yang hadir.
Pewarta: Naela Zulfa |
Kontributor Foto: Alam Akbar |
Editor:Dyah Sri Rejeki |
*)Konten yang terdapat pada halaman ini dapat disalin dan digunakan kembali untuk keperluan nonkomersial. Namun, kami berharap pengguna untuk mencantumkan sumber dari konten yang digunakan dengan cara menautkan kembali ke halaman asli. Semoga membantu.
- 17 views