Kantor Pelayanan Penyuluhan dan Konsultasi Perpajakan (KP2KP) Bontosunggu disambangi oleh salah satu wajib pajak untuk melakukan pengaktifan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) di Jalan Pahlawan, Kelurahan Empoang, Kecamatan Binamu, Kabupaten Jeneponto (Rabu, 12/4). 

Dwi Bagas Widianto selaku petugas helpdesk KP2KP Bontosunggu menjelaskan terkait kondisi penetapan status wajib pajak non-efektif (NE). “Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) bapak sudah terdaftar sejak tahun 2018 dan bapak tidak menjalankan kewajiban perpajakan sejak terdaftar sehingga dilakukan penetapan wajib pajak non-efektif melalui penelitian oleh pihak KPP Pratama Bantaeng,” ungkap Dwi Bagas Widianto kepada Muh Syukur, salah seorang wajib pajak yang mendatangi KP2KP Bontosunggu.

Wajib pajak NE adalah wajib pajak yang tidak memenuhi persyaratan subjektif dan objektif namun belum dilakukan penghapusan NPWP. Salah satu kriteria penetapan wajib pajak non-efektif adalah Wajib Pajak Orang Pribadi yang tidak melakukan kegiatan usaha atau pekerjaan bebas dan penghasilan di bawah Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP). Menurut Dwi Bagas, pengaktifan status wajib pajak dapat dilakukan dengan cara mengajukan permohonan yang diajukan wajib pajak atau secara jabatan yang dilakukan oleh pihak Kantor Pelayanan Pajak (KPP) atau dengan menjalankan kewajiban perpajakan yaitu pelaporan SPT Tahunan.

"Setelah wajib pajak melakukan pelaporan SPT Tahunan PPh Tahun Pajak 2022, maka status wajib pajak kembali menjadi normal/aktif. “saat ini status NPWP sudah aktif sehingga wajib menjalankan kewajiban perpajakan. Apabila wajib pajak lalai maka akan dikenakan sanksi administrasi,” jelas Dwi Bagas lebih lanjut lagi.

Pada akhir pertemuan, Dwi Bagas menyampaikan kepada wajib pajak untuk taat menjalankan kewajiban perpajakannya. Apabila menemukan kendala terkait kewajiban perpajakan, wajib pajak dapat berkonsultasi melalui whatsapp Bisnis KP2KP Bontosunggu atau datang langsung ke helpdesk KP2KP Bontosunggu.

Pewarta: Dwi Bagas Widianto
Kontributor Foto: Sugialda Yustin
Editor: Letna Helma Lantika Wisda, Zacky Rasyid

*)Konten yang terdapat pada halaman ini dapat disalin dan digunakan kembali untuk keperluan nonkomersial. Namun, kami berharap pengguna untuk mencantumkan sumber dari konten yang digunakan dengan cara menautkan kembali ke halaman asli. Semoga membantu.