Tim Penyuluh Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Madya Bandung kembali menggelar kegiatan live Instagram bertajuk “MENAPAK” (Mari Mengenal Pajak) melalui akun instargram @pajakmdybandung di Bandung (Jumat, 31/3). Acara yang telah menginjak episode ketujuh ini membahas tentang pemadanan NIK menjadi NPWP yang disampaikan oleh Penyuluh Pajak KPP Madya Bandung Gamal Agussadi, Indra Kusuma Djaja serta Yanianto Dwi Candradi.

Gamal menjelaskan bahwa perubahan NIK menjadi NPWP bagi Wajib Pajak Orang Pribadi merupakan amanat dari Undang-Undang Harmonisasi Perpajakan dan telah diterbitkan aturan turunannya melalui PMK-112 Tahun 2022. Berdasarkan aturan tersebut terhitung sejak 14 Juli 2022 NIK sudah dapat digunakan sebagai NPWP.

Lebih lanjut Indra menjelaskan agar dapat menggunakan NIK menjadi NPWP, wajib pajak perlu melakukan pemadanan NIK-NPWP pada akun DJPOnline.

“Caranya sangat mudah, Bapak dan Ibu tinggal masuk ke akun DJPOnline lalu lihat pada menu profil disana apakah NIK sudah valid dan berwarna hijau. Apabila belum, silakan lakukan pemadanan NIK-NPWP dengan memasukan data NIK kita,” jelas Indra.

Melalui live Instagram ini Candra mengajak seluruh wajib pajak untuk segera melakukan pemadanan NIK-NPWP karena per tanggal 1 Januari 2024 seluruh layanan perpajakan akan menggunakan NPWP dengan format baru.

“Apabila mengalami kesulitan dalam melakukan pemadanan NIK-NPWP, Bapak dan Ibu dapat menghubungi kami atau mengunjungi KPP terdekat untuk diberikan asistensi,” pungkas Candra mengakhiri kegiatan.

 

Pewarta: Cintia Tri Utami
Kontributor Foto: Cintia Tri Utami
Editor: Sintayawati Wisnigraha

*)Konten yang terdapat pada halaman ini dapat disalin dan digunakan kembali untuk keperluan nonkomersial. Namun, kami berharap pengguna untuk mencantumkan sumber dari konten yang digunakan dengan cara menautkan kembali ke halaman asli. Semoga membantu.