Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Semarang Gayamsari mengadakan kampanye publik ke seluruh Aparatur Sipil Negara (ASN) Kecamatan Pedurungan di Aula Kecamatan Pedurungan Kota Semarang (Senin, 27/2). Kegiatan ini terdiri dari sosialisasi sistem pengendalian intern pemerintah dan sosialisasi sarana pengaduan. Kampanye publik ini berisikan materi sosialisasi oleh Plh. Kepala KPP Pratama Semarang Gayamsari Sugeng Rachwono.
Sugeng menyampaikan terkait sistem pengendalian intern pemerintah yang diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2008 tentang Sistem Pengendalian Intern Pemerintah dan Keputusan Menteri Keuangan nomor KMK 322/KMK.09/2021 tentang Kerangka Kerja Penerapan Sistem Pengendalian Intern di Lingkungan Kementerian Keuangan. Kegiatan kemudian dilanjutkan dengan penyampaian sosialisasi sarana pengaduan. Sugeng menjelaskan bahwa, terdapat beberapa saluran pengaduan yang dapat dipilih oleh wajib pajak apabila menemukan tindakan penyimpangan yang dilakukan oleh pegawai DJP.
Pewarta: Farah Dewi Pratiwi |
Kontributor Foto:Farah Dewi Pratiwi |
Editor: Dyah Sri Rejeki, Zacky Rasyid |
*)Konten yang terdapat pada halaman ini dapat disalin dan digunakan kembali untuk keperluan nonkomersial. Namun, kami berharap pengguna untuk mencantumkan sumber dari konten yang digunakan dengan cara menautkan kembali ke halaman asli. Semoga membantu.
- 17 views