Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Blora melakukan kunjungan ke toko bangunan di Desa Taruman, Kecamatan Klambu, Kabupaten Grobogan (Selasa, 4/4). Petugas ditemui langsung oleh pemilik toko bangunan tersebut.

Petugas pajak KPP Blora melakukan klarifikasi atas pemenuhan kewajiban perpajakan pemilik toko bangunan. Pemilik toko bangunan menjelaskan terdapat kesalahan pembayaran atas kewajiban perpajakannya. Setelah mengetahui permasalah tersebut, petugas pajak membimbing pemilik toko bangunan untuk membuat permohonan pemindahbukuan untuk kemudian disampaikan langsung ke KPP Pratama Blora atau dikirim melalui pos atau jasa ekspedisi.

Petugas pajak juga menyampaikan kepada pemilik toko bangunan bahwa jangka waktu proses pemindahbukuan paling lama 30 hari sejak permohonan permindahbukuan diterima secara lengkap oleh KPP Pratama Blora.

 

Pewarta: Fahim Muhammad
Kontributor Foto: Fahim Muhammad
Editor: Dyah Sri Rejeki

*)Konten yang terdapat pada halaman ini dapat disalin dan digunakan kembali untuk keperluan nonkomersial. Namun, kami berharap pengguna untuk mencantumkan sumber dari konten yang digunakan dengan cara menautkan kembali ke halaman asli. Semoga membantu.