Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Tapaktuan kembali melakukan kegiatan sosialisasi, kali ini Tim Fungsional Penyuluh dan Para Account Representative yang didampingi oleh Kepala Kantor beserta Kepala Seksi Pelayanan mendatangi para dokter untuk memberikan Sosialisasi Pemotongan PPh Pasal 21 dan Penghitungan PPh Orang Pribadi bagi Wajib Pajak Dokter (Selasa, 4/3). Kegiatan ini berlangsung di Aula Rumah Sakit Umum Dr. H. Yuliddin Away, Kabupaten Aceh Selatan.

Acara tersebut dihadiri oleh seluruh dokter dan bendahara BLUD RSUD Yuliddin Away Tapaktuan. Turut memberi kata sambutan dalam membuka sosialisasi tersebut, Direktur BLUD RSUD Yuliddin Away Tapaktuan, dr. Syahmadi Sp.PD, dan Kepala KPP Pratama Tapaktuan Drajat Setiharso. Kegiatan sosialisasi dilakukan untuk memberi pemahaman tentang pemotongan PPh Pasal 21 atas Jasa Medis bagi para dokter sesuai dengan ketentuan peraturan perpajakan. Selain itu juga disampaikan tata cara penghitungan PPh Orang Pribadi setiap tahunnya.

Para dokter pun sangat antusias dan fokus menyimak materi yang disampaikan oleh Tim Fungsional Penyuluh KPP Pratama Tapaktuan. Antusiasme para dokter juga terlihat saat sesi tanya jawab yang diramaikan oleh para peserta sosialisasi. Kegiatan sosialisasi berakhir pada pukul 11.30 WIB yang ditutup dengan acara foto bersama.

 

Pewarta: Feni Fahira
Kontributor Foto: Dimas Arya Sukanto dan Feni Fahira
Editor: Dimas Arya Sukanto