Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Kisaran memberikan konseling terkait tunggakan pajak kepada wajib pajak, Kabupaten Asahan, Sumatera Utara (Selasa, 11/4). Kegiatan ini merupakan bagian dari upaya KPP Pratama Kisaran untuk melaksanakan penagihan persuasif untuk menghasilkan pembayaran tunggakan pajak.

Menurut Kepala Seksi Pemeriksaan Penilaian dan Penagihan Teddy Ferdian, tujuan utama dari kegiatan ini adalah untuk menggugah kesadaran wajib pajak terhadap kewajiban perpajakan yang harus dilaksanakan sebagai wajib pajak. Dalam kegiatan ini, wajib pajak mendapat informasi terkait timbulnya utang pajak dengan harapan agar wajib pajak tidak mengulangi kesalahan yang dapat menjadi dasar timbulnya utang pajak.

Pemberian konseling penagihan dilakukan oleh Teddy yang didampingi oleh Juru Sita Pajak Negara (JSPN) Juan May Putra Sihaloho. Teddy menyampaikan bahwa banyak ditemukan tunggakan pajak yang timbul karena wajib pajak belum sepenuhnya menyadari kewajiban perpajakan yang harus mereka penuhi.

Lebih lanjut, Teddy juga menjelaskan bahwa dengan melaksanakan konseling ini, wajib pajak mendapatkan pencerahan informasi seputar tunggakan pajak. Teddy menambahkan bahwa konseling ini juga sebagai upaya petugas pajak untuk mengetahui komitmen wajib pajak dalam melunasi utang pajak.  “Pemberian konseling ditutup dengan penandatanganan berita acara pemberian konseling penagihan oleh pihak KPP dan wajib pajak,” tutupnya.

 

Pewarta: Teddy Ferdian
Kontributor Foto: Juan May Putra Sihaloho
Editor: Bhakti Ary'son Phillind Sinaga, Zacky Rasyid

*)Konten yang terdapat pada halaman ini dapat disalin dan digunakan kembali untuk keperluan nonkomersial. Namun, kami berharap pengguna untuk mencantumkan sumber dari konten yang digunakan dengan cara menautkan kembali ke halaman asli. Semoga membantu.