Tim penyuluh Kantor Pelayanan Penyuluhan dan Konsultasi Perpajakan (KP2KP) Ranai menyelenggarakan sosialisasi dan pojok pajak asistensi pemadanan Nomor Induk Kependudukan (NIK) menjadi Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) di Kantor Kecamatan Bunguran Batubi, Kabupaten Natuna, Kepulauan Riau (Rabu, 8/3). Sosialisasi dihadiri puluhan peserta yang merupakan Aparatur Sipil Negara (ASN) dan masyarakat umum di Wilayah Kecamatan Batubi.

Kepala KP2KP Ranai Agus Heryana dalam sambutannya menyampaikan bahwa, dengan berlakunya Undang-Undang nomor 7 tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP), maka terhitung 14 Juli 2022 NIK bagi orang pribadi penduduk dapat digunakan sebagai NPWP. Dalam sesi materi, petugas KP2KP Ranai Faris Fawwaz menjelaskan tentang tata cara pemadanan data NIK menjadi NPWP. “Saat ini adalah masa transisi berlakunya NIK menjadi NPWP, pada masa ini wajib pajak dapat melakukan pemadanan NIK menjadi NPWP pada laman resmi DJP,” jelas Faris.

“Apabila Bapak Ibu mengalami kesulitan saat melakukan pemadanan NIK, kami menyediakan pojok pajak untuk memberikan asistensi kepada wajib pajak yang mengalami kendala,” imbuh Faris. Dengan kegiatan ini, Agus berharap seluruh wajib pajak di wilayah Kecamatan Bunguran Batubi dapat melakukan pemadanan NIK menjadi NPWP sebelum tanggal 1 Januari 2024.

 

Pewarta: Faris Fawwaz
Kontributor Foto: Faris Fawwaz
Editor: Zacky Rasyid

*)Konten yang terdapat pada halaman ini dapat disalin dan digunakan kembali untuk keperluan nonkomersial. Namun, kami berharap pengguna untuk mencantumkan sumber dari konten yang digunakan dengan cara menautkan kembali ke halaman asli. Semoga membantu.