
Kantor Pelayanan Penyuluhan dan Konsultasi Perpajakan (KP2KP) Ranai bekerja sama dengan Kantor Kecamatan Bunguran Selatan mengadakan pojok pajak asistensi pemadanan Nomor Induk Kependudukan (NIK) menjadi Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP). Kegiatan ini berlangsung di aula Kantor Camat Bunguran Selatan, Kabupaten Natuna, Kepualauan Riau (Senin, 6/3).
Kepala KP2KP Ranai Agus Heryana didampingi tim penyuluhan KP2KP Ranai menjelaskan bahwa pojok pajak ini mereka lakukan untuk memberikan asistensi serta menyampaikan sosialisasi tentang pemadanan NIK-NPWP kepada para wajib pajak yang berada di wilayah Kecamatan Bunguran Selatan. Agus menyampaikan bahwa, penggunaan NIK sebagai NPWP akan berlaku secara penuh mulai 1 Januari 2024. Seluruh administrasi terkait perpajakan nantinya cukup menggunakan NIK. Pemadanan NIK-NPWP merupakan amanat Undang-Undang Nomor 7 tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU-HPP).
“Pemadanan NIK menjadi NPWP dapat dilakukan oleh masyarakat yang memiliki kartu NPWP agar NIK-nya dapat digunakan sebagai NPWP. Pemadanan NIK menjadi NPWP sangat mudah, dilakukan secara online, tidak sampai lima menit,” tegas Agus. Dengan pelaksanaan kegiatan ini, Agus berharap bahwa seluruh masyarakat di wilayah Kecamatan Bunguran Selatan dapat melakukan pemadanan NIK menjadi NPWP sebelum tanggal 1 Januari 2024.
Pewarta: Faris Fawwaz |
Kontributor Foto: Kevin Timoti Payosa Ginting |
Editor: Zacky Rasyid |
*)Konten yang terdapat pada halaman ini dapat disalin dan digunakan kembali untuk keperluan nonkomersial. Namun, kami berharap pengguna untuk mencantumkan sumber dari konten yang digunakan dengan cara menautkan kembali ke halaman asli. Semoga membantu.
- 9 views