Kantor Pelayanan, Penyuluhan, dan Konsultasi Perpajakan (KP2KP) Tanjung Selor mengadakan sosialisasi pemadanan Nomor Induk Kependudukan (NIK)-Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) yang bertempat di Kantor Wilayah Bankaltimtara, Kabupaten Bulungan (Selasa, 28/3). Kegiatan ini dihadiri oleh sekitar 30 orang Pegawai Bank BPD Kaltim Kaltara.

Tujuan dari kegiatan ini dalam rangka memperkenalkan kepada wajib pajak mengenai implementasi penggunaan Nomor Induk Kependudukan (NIK) sebagai Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 112/PMK.03/2022 tentang Nomor Pokok Wajib Pajak Bagi Wajib Pajak Orang Pribadi, Wajib Pajak Badan, dan Wajib Pajak Instansi Pemerintah.

Mahmud Arifudin selaku petugas KP2KP Tanjung Selor berkesempatan untuk mengisi acara sosialisasi tersebut dan menjelaskan kepada wajib pajak terkait penggunaan NIK yang telah divalidasi untuk masuk dalam laman djponline.pajak.go.id.

 

Pewarta:Mahmud Arifudin
Kontributor Foto:Mahmud Arifudin
Editor: Mohamad Ari Purnomo Aji

*)Konten yang terdapat pada halaman ini dapat disalin dan digunakan kembali untuk keperluan nonkomersial. Namun, kami berharap pengguna untuk mencantumkan sumber dari konten yang digunakan dengan cara menautkan kembali ke halaman asli. Semoga membantu.