Tim Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Cianjur mengunjungi PT. Tirta Investama untuk memberikan asistensi pelaporan SPT Tahunan Orang Pribadi dan Pemadanan NIK-NPWP di Jalan Sukabumi-Cianjur KM 15, Desa Gekbrong, Kabupaten Cianjur, Jawa Barat (Selasa, 21/3).
Kegiatan ini bertujuan untuk meningkatkan kepatuhan wajib pajak, khususnya karyawan PT. Tirta Investama dalam melakukan kewajiban pelaporan SPT Tahunan dengan tepat waktu sekaligus mengajak wajib pajak untuk memadankan data NIK-NPWP di aplikasi DJP Online.
Kegiatan dimulai pukul 10.00 WIB di Ruang Meeting Gunung Putri PT. Tirta Investama dan diikuti oleh 30 karyawan.
Dalam sambutannya saat membuka acara, Kepala Seksi Pengawasan VI KPP Pratama Cianjur Hijrah Andi Syah Putra mengingatkan tentang batas pelaporan SPT Tahunan 2022 bagi Wajib Pajak Orang Pribadi yakni tanggal 31 Maret 2023.
Materi tentang tata cara pelaporan SPT Tahunan dan pemadanan NIK-NPWP di aplikasi DJP Online disampaikan oleh Penyuluh Pajak KPP Pratama Cianjur Muhammad Fadel Naufal.
Pewarta: Maharani Nevaria Damayanti |
Kontributor Foto: Maharani Nevaria Damayanti |
Editor: Sintayawati Wisnigraha |
*)Konten yang terdapat pada halaman ini dapat disalin dan digunakan kembali untuk keperluan nonkomersial. Namun, kami berharap pengguna untuk mencantumkan sumber dari konten yang digunakan dengan cara menautkan kembali ke halaman asli. Semoga membantu.
- 21 views