Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Barabai menyelenggarakan kegiatan edukasi perpajakan dengan tajuk ”Pemadanan Mandiri Data Profil NIK-NPWP dan SPT Tahunan" melalui siaran langsung aplikasi Instagram, Barabai (Jumat, 10/3).

Penyuluh Pajak KPP Pratama Barabai Agata Cahyaning Widhiartanti, Rudiansyah, dan M. Alpianoor F Mastho menyampaikan materi terkait Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP) yang telah diterbitkan aturan turunan berupa Peraturan Menteri Keuangan Nomor PMK-112/PMK.03/2022 tentang Nomor Pokok Wajib Pajak Bagi Wajib Pajak Orang Pribadi, Wajib Pajak Badan, dan Wajib Pajak Instansi Pemerintah.

Penyuluh pajak menyampaikan materi terkait pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan PPh Orang Pribadi melalui laman pajak.go.id, mulai dari syarat dan dokumen yang perlu disiapkan hingga tata cara pelaporan serta batas pelaporannya yang jatuh pada tanggal 31 Maret. "Untuk pemadanan NIK-NPWP Bapak Ibu dapat melakukan validasi langsung pada menu profil, baik sebelum ataupun sesudah melakukan pelaporan SPT Tahunan pada menu lapor yang keduanya dapat diakses melalui laman pajak.go.id," imbuh penyuluh KPP Pratama Barabai ketika membahas NIK-NPWP.

 

Pewarta: Salis Fahmiarti
Kontributor Foto: Salis Fahmiarti
Editor: Safira Luthfiarizka Sejati, Zacky Rasyid