
Bendahara Desa Saindule Kecamatan Rote Barat Laut Santi Mariance Lilo mendatangi Kantor Pelayanan, Penyuluhan, dan Konsultasi Perpajakan (KP2KP) Baa (Selasa, 21/3). Tujuan dari kedatangannya yaitu untuk mencari solusi atas kesalahan input data jenis pajak pada pembuatan kode billing yang sudah dibayarkan.
Atas kesalahan tersebut Petugas Tempat Pelayanan Terpadu (TPT) KP2KP Baa Arnalda Janssencia Lopes mengarahkan bendahara Desa Saindule untuk menggunakan pemindahbukuan secara elektronik (e-PBK). Arnalda menjelaskan bahwa sejak 12 Desember 2022, e-PBK sudah berlaku secara nasional sehingga wajib pajak tidak perlu lagi datang ke kantor pajak untuk mengajukan permohonan pemindahbukuan.
Layanan e-PBK ini dapat diakses oleh wajib pajak yang telah memiliki akun pada laman pajak.go.id dan telah memiliki sertifikat elektronik. “Untuk dapat memanfaatkan layanan e-PBK, silakan mengaktifkan fitur e-PBK terlebih dahulu pada tab Profil lalu klik Aktivasi Fitur, centang kotak e-PBK, kemudian klik Ubah Fitur,” jelas Arnalda. Selanjutnya e-PBK dapat diakses pada menu layanan.
Pertama kali menggunakan e-PBK, Arnalda membantu mengarahkan bendahara Desa Saindule terkait perekaman permohonan pemindahbukuan. Arnalda juga menjelaskan submenu pada layanan e-PBK diantaranya menu dashboard untuk menampilkan daftar permohonan pemindahbukuan yang telah selesai diproses, menu permohonan untuk melakukan perekaman permohonan pemindahbukuan, menu monitoring untuk memantau proses pemindahbukuan, serta menu konfirmasi untuk menampilkan detail permohonan pemindahbukuan yang telah selesai diproses.
“Permohonan pemindahbukuan secara elektronik ini, sangat mudah dan dapat menghemat waktu serta biaya karena tidak perlu lagi datang ke kantor pajak. Menu monitoring juga dapat mempermudah kami untuk memantau proses pemindahbukuan sehingga tidak perlu lagi menanyakan ke kantor pajak,” ucap Santi.
Dengan adanya layanan e-PBK ini, Petugas KP2KP Baa berharap wajib pajak dapat menggunakannya dengan baik sehingga dapat menghemat waktu, tenaga, serta biaya.
Pewarta: Arnalda Janssencia Lopes |
Kontributor Foto: Arnalda Janssencia Lopes |
Editor: Helmy Handjana Gampitabumi |
*)Konten yang terdapat pada halaman ini dapat disalin dan digunakan kembali untuk keperluan nonkomersial. Namun, kami berharap pengguna untuk mencantumkan sumber dari konten yang digunakan dengan cara menautkan kembali ke halaman asli. Semoga membantu.
- 86 views