Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Barabai bekerja sama dengan Kecamatan Daha Selatan mengadakan sosialisasi perpajakan pedagang emas bertempat di Aula Kantor Kecamatan Daha Selatan, Kabupaten Hulu Sungai Selatan (Selasa, 21/3).
Pada kegiatan yang dihadiri oleh 21 pedagang kayu di Kecamatan Daha Selatan ini, Tim Penyuluh memberikan sosialisasi dan penjelasan terkait kewajiban perpajakan pedagang kayu mulai dari penghitungan pajak penghasilan sesuai Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 23 Tahun 2018 sampai dengan pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunannya. Kegiatan ini diselenggarakan dalam rangka menjalin komunikasi yang baik serta mengedukasi para pedagang kayu terkait kewajiban perpajakannya.
Pewarta: Salis Fahmiarti |
Kontributor Foto: Salis Fahmiarti |
Editor: Safira Luthfiarizka Sejati |
- 9 views