Kantor Pelayanan, Penyuluhan, dan Konsultasi Perpajakan (KP2KP) Rimba Raya mengadakan kunjungan dalam rangka koordinasi perpajakan dan konsultasi e-SPT Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 21 di Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Tirta Bengi Kabupaten Bener Meriah, Aceh (Rabu, 15/3). Kunjungan ini dilakukan oleh Kepala KP2KP Rimba Raya dan Kepala Seksi Pengawasan III Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Bireuen.
Kepala Bagian Keuangan dan Subbagian Umum PDAM Tirta Bengi menyambut kedatangan pihak KP2KP Rimba Raya dan KPP Pratama Bireuen. Kepala Bagian Keuangan PDAM Tirta Bengi Miswati berkonsultasi mengenai e-SPT PPh Pasal 21. PDAM Tirta Bengi merupakan perusahaan kelolaan Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) yang bergerak di bidang pelayanan air minum, sehingga pembuatan bukti potong PPh Pasal 21 dan pelaporan pajak PPh Pasal 21 menggunakan e-SPT PPh Pasal 21.
Kepala KP2KP Rimba Raya Rimba Prasasti memberikan penjelasan secara langsung mengenai cara pemakaian aplikasi e-SPT PPh Pasal 21 yang digunakan untuk membuat bukti potong PPh Pasal 21 dan pelaporan pajak.
Kunjungan kali ini merupakan salah satu upaya yang dilakukan oleh KP2KP Rimba Raya dalam melakukan koordinasi perpajakan dengan PDAM Tirta Bengi dan membantu wajib pajak dalam berkonsultasi mengenai pemenuhan kewajiban perpajakan.
Pewarta: Salshabilah Rimadina P. |
Kontributor Foto: Salshabilah Rimadina P. |
Editor: Mohamad Ari Purnomo Aji |
- 57 views