Muhammad Abdan Fadhlissalam, Asisten Penyuluh Pajak Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Kolaka, memberikan edukasi kepada Wajib Pajak Orang Pribadi kategori usahawan terkait kewajiban sebagai pemilik Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) di Ruang Aula Kantor Pelayanan, Penyuluhan, dan Konsultasi Perpajakan (KP2KP) Rumbia  (Jumat, 10/3).

Muhammad Abdan Fadhlissalam bertindak sebagai pemateri dalam kegiatan edukasi kewajiban perpajakan yang dihadiri oleh 15 orang Wajib Pajak Usahawan pemilik NPWP baru.

Dalam kesempatan tersebut, salah satu materi yang disampaikan oleh Muhammad Abdan Fadhlissalam adalah apa yang menjadi kewajiban dari pemilik NPWP baru. “Setelah mempunyai NPWP, maka secara otomatis akan mempunyai kewajiban untuk menghitung, membayar, serta menyampaikan laporan pajak,” tutur Abdan.

Kegiatan tersebut berlangsung selama satu jam dan ditutup dengan sesi diskusi serta tanya jawab oleh peserta.

"Dengan diselenggarakannya kegiatan edukasi kewajiban perpajakan tersebut, KPP Pratama Kolaka berharap wajib pajak dapat memahami kewajiban yang harus dilakukan selaku pemilik NPWP," harap Muhammad Abdan Fadhlissalam.

Pewarta: Mega Diah Pitaloka
Kontributor Foto: Galih Pratama Widiartono
Editor: Letna Helma Lantika Wisda