
Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Kotabumi memberikan edukasi dan asistensi pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan kepada Wajib Pajak Badan di Kabupaten Way Kanan, Lampung (Senin, 13/3). Edukasi dan asistensi pelaporan SPT Tahunan Badan ini dilaksanakan di Kantor Camat Pakuan Ratu, yang dikhususkan untuk 3 (tiga) kecamatan, antara lain Kecamatan Negara Batin, Kecamatan Pakuan Ratu, dan Kecamatan Negeri Besar Kabupaten Way Kanan.
Kegiatan ini dilaksanakan dalam rangka memberikan edukasi kepada Wajib Pajak Badan, khususnya wajib pajak ayasan atau sekolah swasta terdiri dari Taman Kanan-Kanan (TK) dan Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD) di Kabupaten Way Kanan terkait kewajiban perpajakan yang harus dilaksanakan. Selain itu, kegiatan ini juga dimaksudkan untuk meningkatkan kepatuhan dengan memberikan asistensi pelaporan SPT Tahunan Badan.
Pos pelayanan pajak ini juga mengedukasi pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Orang Pribadi dalam pemadanan Nomor Induk Kependudukan (NIK) menjadi Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP). Kegiatan ini bertujuan untuk mempermudah wajib pajak untuk mendapat layanan perpajakan tanpa perlu ke KPP atau Kantor Pelayanan, Penyuluhan, dan Konsultasi Perpajakan (KP2KP) Baradatu yang cukup jauh dari Kecamatan Pakuan Ratu dan kecamatan lainnya.
Kegiatan ini dilakukan dari pukul 10.30 sampai dengan 14.30 WIB. Wajib pajak yang hadir adalah para pengurus yayasan atau sekolah swasta yang ada di Kecamatan Negara Batin, Pakuan Ratu dan Negeri Besar Kabupaten Way Kanan. Kebanyakan adalah mereka yang belum paham akan aturan pemadanan NIK menjadi NPWP serta aturan di mana pada tahun 2024. Juga mereka yang belum paham dan membutuhkan asistensi pelaporan SPT Tahunan. "Pos Pelayanan Pajak ini sangat bagus karena jangkauan kami ke kantor pajak lumayan jauh sehingga dengan adanya kegiatan ini memudahkan kami dalam konsultasi masalah perpajakan," ujar Suciati selaku wajib pajak yang mendapat asistensi pelaporan SPT Tahunan Wajib Pajak Karyawan.
Pelaporan SPT Tahunan dimulai sejak awal tahun dan batas pelaporan SPT Tahunan Orang Pribadi sampai dengan 31 Maret dan SPT Tahunan Badan sampai dengan 30 April setiap tahunnya.
Dengan diselenggarakan pojok pajak ini, KPP Pratama Kotabumi berharap dapat memudahkan wajib pajak dalam mendapatkan pelayanan perpajakan serta dapat menambah wawasan wajib pajak akan aturan terbaru perpajakan.
Pewarta: Rahono Bagus Putro |
Kontributor Foto: Rahono Bagus Putro |
Editor: Raden Rara Endah Padminingrum |
- 7 views