Penyuluh Pajak Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Sulawesi Selatan, Barat, dan Tenggara (Kanwil DJP Sulselbartra) Sitti Aisyah memberikan sosialisasi tentang pemadanan Nomor Induk Kependudukan (NIK) sebagai Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) dan pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan melalui siaran radio di Telstar Radio, Jl Ali Malaka No. 26, Maloku, Ujung Pandang, Kota Makassar (Rabu, 8/3).
Bersama Penyiar Telstar Radio Aryanti Nugraha, siaran radio ini berjalan interaktif dengan membahas mengenai tata cara pelaporan SPT Tahunan, form 1770 S dan 1770 SS, serta denda yang diterima wajib pajak apabila tidak melakukan pelaporan SPT Tahunan. Penyuluhan melalui radio ini juga digunakan untuk memperluas jangkauan informasi pelaporan SPT Tahunan dan Pemadanan NIK sebagai NPWP kepada masyarakat.
Kegiatan berjalan lancar dan mendapatkan antusiasme tinggi dari para pendengar. Di akhir siaran, Sitti Aisyah berharap masyarakat dapat segera melakukan pemadanan NIK sebagai NPWP juga pelaporan SPT Tahunan.
Pewarta: Letna Helma Lantika Wisda |
Kontributor Foto: Nur Rina Martyas Ningrum |
Editor: Agus Suprayetno |
- 11 views