Kantor Pelayanan Pajak Pratama (KPP) Pratama Kotabumi menyeberangi lautan ke Kantor Kecamatan Pulau Pisang, Kabupaten Pesisir Barat, Provinsi Lampung untuk membuka pos pelayanan pajak (Selasa, 29/2). Penyelenggaraan kegiatan ini dilaksanakan dalam rangka menjangkau wajib pajak di wilayah Kabupaten Pesisir Barat khususnya masyarakat yang berada pada Kecamatan Pulang Pisang dan Kecamatan Lemong.
Wajib pajak yang hadir adalah Aparatur Sipil Negara (ASN) dan Wajib Pajak Orang Pribadi Usahawan di Kabupaten Pesisir Barat.
Pos pelayanan ini memfokuskan dalam pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Orang Pribadi dan Badan dan pemadanan Nomor Induk Kependudukan (NIK) sebagai Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP). Selain itu, juga memberikan edukasi pendaftaran NPWP secara online.
Pos pelayanan pajak diadakan selama satu hari di Kecamatan Pulau Pisang dan satu hari di Kecamatan Lemong. Kegiatan ini bertujuan untuk mempermudah wajib pajak untuk mendapat layanan perpajakan tanpa perlu ke KPP atau Kantor Pelayanan, Penyuluhan, dan Konsultasi Perpajakan (KP2KP) Liwa yang cukup jauh yang berada di Kabupaten Lampung Barat.
Pewarta: Rahono Bagus Putro |
Kontributor Foto: Rahono Bagus Putro |
Editor: Raden Rara Endah Padminingrum |
- 8 views